"Pembiayaan bisa berasal dari empat sumber, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan swasta murni," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro saat rapat di Kantor Presiden, Senin (29/4). seperti yang dikutip dari Kontan.co.id
Mungkin kita semua sudah paham lah dengan pembiayaan yang dilakukan oleh APBN, BUMN, atau pihak swasta. Yang agak samar adalah Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Bagaimana konsep dasarnya dan seperti apa pelaksanaannya belum diketahui masyarakat secara luas,.
Walaupun hal ini sudah sering kali dipakai dalam membangun sebuah proyek infrastruktur, dan ini bisa dikategorikan sebagai creative Financing. Contoh Project yang bekerja berdasarkan skema KPBU adalah proyek air bersih Umbulan di Jawa Timur. Yang merupakan kerjasama antara PT.Medco sebagai pihak swasta dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.Â
Konsep dasar KPBU mengacu pada  Perpres 38 / 2015 Pasal 1 (6) Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.Â
Menurut Perpres 38 / 2015 Pasal 3, KPBU dilakukan dengan tujuan untuk:Â
- Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta;Â
- Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;Â
- Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
- Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan/atau
- Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan UsahaÂ
Dalam pelaksanaannya KPBU atau Private Public Partnership (PPP) memiliki 4 manfaat. pertama akan terdapat transfer knowledge antar keduanya baik pihak swasta kepada pemerintah begitupun sebaliknya. Kedua, adanya risk sharing atau pembagian risiko.Â
Adanya alokasi risiko bagi kedua belah pihak dan kemudian hal ini akan mampu meningkatkan aktivitas project yang ssedang dikerjakan. Ketiga, Project Delivery, kedua belah pihak akan sama-sama bekerja agar project itu bisa selesai tepat waktu dan hasil projectnya segera dapat dipergunakan, karena kalau molor kerugian akan terjadi di kedua belah pihak terutama pihak swasta sebagai pelaksana project tersebut. Keempat, Adanya potensi investasi lanjutan. keberhasilan sebuah project KPBU akan memicu project lain dikerjakan dengan skema yang sama.
Skema KPBU ini bisa memacu swasta untuk berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur yang selama ini terkesan dimonopoli oleh BUMN. diujungnya skema KPBU ini akan mampu men-genarate pertumbuhan ekonomi di daerah sekitar project tersebut.
Apalagi pada saat pemindahan ibukota negara yang pastinya pembangunan infrastruktur juga akan sangat masif dibutuhkan kerja sama semua pihak agar program kerja ini menhasilkan sesuatu yang positif dan berkahir dengan baik. Artinya jangan menjadi pemindahan ibukota ini sebuah proyek bancakan yang akan menjadi sumber korupsi baru.
Sumber.