Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dramatisasi BW di Mahkamah

19 Juni 2019   10:26 Diperbarui: 19 Juni 2019   10:30 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poin utama menurut saya yang paling penting dalam sidang perdana adalah benang merah yang coba dihubungkan tim hukum 02 antara kuantitatif dan kualitatif. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi pintu masuk bagi 02, klaim mereka ada 17 juta DPT bermasalah dan 2.900an TPS siluman, paslon 01 mendapatkan 63.573.169 (48%) sedangkan paslon 02 meraih suara sebanyak 68.650.239 (52%). Dengan jumlah suara sah sebesar 132.178.608 suara.

Apabila kita hitung klaim jumlah suara dengan masalah DPT dan TPS bermasalah itu hitungannya nyaris sama, dengan asumsi seluruhnya memilih paslon 01, which is itu impossible. Tapi yah namanya klaim kan bebas saja. Tapi paling tidak mereka memiliki dasar perhitungan. Meskipum diakhir hanya Hakim MK lah berhak menentukan dterima atau tidaknya gugatan mereka.

Dalam sidang perdana  tersebut, manuver drama perubahan gugatan memancing reaksi dari pihak termohon dan pihak terkait, yang menolak perubahan gugatan itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak mengatur tentang perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres.

Revisi gugatan oleh tim hukum paslon 02 juga merupakan bentuk drama dari mereka, karena sebagai advokat yang sering beracara di sidang MK tentu saja tahu aturan ini.

Drama menjelang sidang kedua kembali berlanjut, isu keselamatan saksi yang kemudian berusaha menarik Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kedalam pusaran drama 02. Isu menjadi ramai, seolah benar bahwa calon-calon saksi itu sedang terancam.

Drama saksi ala BW ini mencapai puncaknya sesaat setelah sidang kedua yang agendanya merupakan eksepsi pihak termohon, KPU dan pihak terkait, Paslon 01 dan Bawaslu. 

BW berusaha mendikte hakim MK terkait urusan saksi melalui keinginannya agar MK mengeluarkan surat agar saksi mereka bisa di lindungi LPSK, karena sejatinya perlindungan hanya bisa dilakukan untuk hukum pidana, bukan hukum ketatanegaraan seperti sidang MK. "Setiap orang berhak atas perlindungan. Tapi ada keterbatasan di UU LPSK," katanya.

Dramatisasi BW sangat terasa disini, bahkan anggota hakim MK, saldi Isra sampai harus ikut arus perdebatan ini "Di sini kan kita sama-sama punya pengalaman di MK, jadi jangan terlalu didramatisirlah yang soal ini," kata Saldi.

Dramatisasi jalannya sidang yang dilakukan BW bersama tim hukum 02 merupakan bagian dari pertunjukan drama yang mereka hadirkan di MK. Apakah sidang pembuktian akan menjadi drana-drama berikutnya mari kita lihat nanti. Semoga saja BW mampu menunjukan bukti-bukti yang sahih sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya menjual drama dan propaganda semata.  Semoga rangkaian drama ala 02 bisa berakhir dengan elegan, terlepas siapapun yang menang.

SidangMKpilpres2019

Sumber

Detik.com

Kompas.com

Cnnindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun