Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Keriuhan Danantara dan Sedikit tentang Sovereign Wealth Fund (SWF)

22 Februari 2025   13:13 Diperbarui: 24 Februari 2025   13:19 1971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seluruh SWF yang ada saat ini termasuk nantinya Danantara, dalam praktiknya harus comply pada prinsip Santiago ini, agar tak terjerumus menjadi another 1MDB,meskipun sebenarnya pedoman tersebut bersifat sukarela.

Perkembangan SWF Secara Global

Berdasarkan data GlobalSWF, dana kelolaan atau asset under management (AUM) SWF di seluruh dunia hingga November 2024 mencapai lebih dari US$ 13 triliun.

Norges Bank Investment Management merupakan unit aset manajemen dari bank sentral Norwegia, yang dalam operasionalnya bertindak atas nama Government Pensiun Fund Global (GPFG), menjadi SWF dengan dana kelolaan terbesar di dunia, yakni sebesar US$ 1.8 triliun atau senilai Rp28.800 triliun.

Sementara di posisi kedua, China Invesment Corporation milik Pemerintah China yang mengelola dana sebesar US$ 1,33 triliun atau setara Rp21.312 triliun

Menyusul kemudian, SWF asal China lain, SAFE-IC dengan dana kelolaan sebesar US$ 1,23 triliun, Abu Dhabi Invesment Authority (ADIA) milik Pemerintah Kerajaan Uni Emirate Arab (UAE) yang mengelola dana senilai US$1,11 triliun.

Dari kawasan Asia Tenggara, The Goverment of Singapore Invesment Corporation (GIC) yang memiliki mandat untuk mengelola dana cadangan negara Singapura yang sebesar US$ 847 miliar atau Rp13.552 triliun, berada di urutan ke tujuh.

Sedangkan SWF Singapura lainnya yang sistemnya bakal menjadi rujukan Danantara berada di peringkat 11 dengan dana kelolaan sebesar US$288 miliar atau Rp4.060 triliun.

Perjalanan SWF di Indonesia.

Sejatinya, Indonesia termasuk terlambat dalam membentuk pengelola SWF. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, gagasannya memang sudah ada sejak tahun 2007 dengan mendirikan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 52/PMK.1/2007.

Pembentukan PIP, mengacu pada tipe kedua SWF yang berbentuk korporasi seperti Temasek milik Pemerintah Singapura.

Sayangnya, setelah 8 tahun berdiri dengan modal awal Rp4 triliun, pada tahun 2015, PIP harus dilikuidasi untuk kemudian berubah bentuk menjadi sebatas Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, karena investasinya cenderung tak berkembang akibat dikelola terlalu birokratis.

Pada tahun 2020 Pemerintah Indonesia, mencoba membangun kembali SWF, kali ini dengan magnitude lebih besar karena lahir berdasarkan aturan yang lebih tinggi dari sekedar peraturan setingkat menteri, yakni dengan payung hukum Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun