Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemadanan NPWP dengan NIK, Apa Dampaknya Jika Tidak Dilakukan dan Bagaimana Caranya?

8 Desember 2023   11:32 Diperbarui: 9 Desember 2023   12:45 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KTP dan NPWP. (SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI via kompas.com)

Rabu (06/12/2023) sore dua hari lalu, Adik saya bertanya, ini gimana masalah pemadanan  Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK) yang tertera di setiap Kartu Tanda Penduduk(KTP) penduduk Indonesia.

Ia khawatir kalau tak melakukan pemadanan NPWP dengan NIK, urusan administrasi kependudukan ke depannya akan mengalami kesulitan.

Dan bagaimana caranya melakukan pemadanan tersebut, apakah harus datang ke kantor pajak setempat atau bagaimana?

Sebenarnya pertanyaan ini, merupakan pertanyaan seribu umat.

Pemahaman saya tentang masalah pemadanan NPWP ini sebenarnya tak terlalu detil juga, yang saya tahu persis, hanya batas waktunya, yakni paling lambat harus dilakukan pada 31 Desember 2023.

Namun, lantaran saya sudah melakukan pemadanan NPWP dengan NIK, jadi pemahaman saya tentang kebijakan baru ini lumayan bertambah.

Dan saya coba akan bagikan dalam artikel sederhana ini.

Kebijakan baru terkait perpajakan dengan batas akhir tahun 2023 ini dibuat karena Pemerintah berencana menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan(DJP-Kemenkeu) sejatinya sudah secara resmi memulai pelaksanaan pemadanan NIK sebagai NPWP ini sejak 19 Juli 2023 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan, yang  pelaksanannya di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Tujuan Pemerintah menerbitkan kebijakan ini, agar DJP lebih mudah mengawasi masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya, dan mempermudah proses administrasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun