Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis Berat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Belajar dari Kasus Jaksa Pinangki

14 Februari 2023   12:25 Diperbarui: 14 Februari 2023   23:29 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini menjadikan pemeriksaan di pengadilan tinggi hanyalah sekedar pemeriksaan formil saja terhadap surat-surat, tanpa menguji fakta-fakta persidangan dalam pengadilan negeri secara langsung.

Oleh sebab itu, putusan pengadilan merupakan hasil proses dari proses persidangan yang kurang transparan, agak sulit untuk diamati seperti saat sidang di pengadilan negeri. Meskipun sejatinya pemeriksaan langsung seperti yang terjadi di pengadilan tingkat pertama bisa dilakukan.

Jadi kemungkinan "hanky panky" dalam prosesnya cukup potensial. Makanya kita acap mendengar bahwa hasil putusan banding itu "aneh" dengan alasan yang di luar nalar juga.

Salah satu contoh kasus, yang sudah banyak diketahui publik, adalah perkara yang melibatkan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara Korupsi Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

Pinangki harus berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Djoko Tjandra.

Di sidang pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar  Rp.600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Pinangki mengajukan upaya hukum banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan banding Pinangki, tak tanggung-tanggung hukumannya diberi diskon hingga 60 persen, menjadi tinggal 4 tahun penjara saja.

Seperti dikutip dari CNNIndonesia, beberapa alasan hakim dalam memberikan diskon hukuman Pinangki antara lain, karena terdakwa sudah mengaku bersalah,menyesali perbuatannya, serta sudah ikhlas dipecat sebagai Jaksa.

Pinangki, juga dianggap masih bisa diharapkan untuk berperilaku baik kedepannya.  Dan terkait status Pinangki sebagai seorang ibu dari seorang anak berusia 4 tahun.

Padahal di luar sana banyak perempuan dengan nasib seperti Pinangki menjadi pesakitan karena sesuatu hal, tak dikurangi hukumannya hanya gara-gara memiliki anak kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun