Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat, from The Rising Star to The Loosing Star

26 Agustus 2022   05:13 Diperbarui: 26 Agustus 2022   13:03 1592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang Komite Etik yang disiarkan langsung oleh Polri.TV tanpa suara tersebut menghadirkan 15 orang saksi,  antara lain, mantan Karopaminal Ditpropam Mabes Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Ditpropam Mabes Polri Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Pol Susanto mantan Kabag Gakkum Div Propam Mabes Polri, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Kemudian dihadirkan pula saksi yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Bharada Eliezer  yang hadir secara daring dan Brigadir Ricky serta Kuat Maruf yang hadir langsung.

Dalam sidang kode etik ini, ada dua dugaan pelanggaran yang dituduhkan pada Ferdy Sambo, yakni pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua dan rekayasa kasus tersebut 

Kode etik Polri adalah pedoman penting yang harus dipatuhi setiap anggota Polri dalam menjalankan kewajibannya.

Pelanggaran terhadap kode etik dapat berujung sanksi administratif maupun pidana kepada yang bersangkutan.

Dalam perjalanannya, jika terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksi administratif akan dijatuhkan seperti yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai berat ringannya pelanggaran kode etik yang dilakukan mulai dari yang paling ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Perpol tersebut berupa permintaan maaf secara lisan oleh pelanggar di hadapan sidang Komite Etik dan tertulis kepada korban serta Pimpinan Polri.

Selain itu ada pula pembinaan rohani dan mental, serta pengetahuan profesi selama satu bulan. Kemudian jika pelanggaran kode etik yang terjadi dikategorikan sedang dan berat maka hal tersebut diatur dalam Pasal 109.

Sanksi administratif dalam pasal tersebut antara lain berupa mutasi yang bersifat demosi paling singkat selama satu tahun.

Kemudian, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat selama satu tahun dan paling lama tiga tahun, penempatan ditempat khusus selama 30 hari.

Dan sanksi administrasi paling berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun