Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dengan Tuduhan Pembunuhan Berencana

19 Agustus 2022   14:27 Diperbarui: 19 Agustus 2022   14:57 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tambah lagi, belakangan yang dibully habis di media sosial bukan hanya dirinya dan suaminya saja, tetapi sudah merembet pada seluruh keluarganya termasuk kedua anak remaja mereka.

Meskipun banyak pihak diantaranya Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J beranggapan, bahwa gangguan kejiwaan yang dialami Putri tak lebih dari kepura-puraan saja untuk menghindari konsekuensi hukum akibat lakunya.

Makanya beberapa hari lalu tim pengacara yang dipimpin Komaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi atas kasus pelaporan palsu dan obstruction of justice, ke Bareskrim Polri.

Dan ini lah hasilnya,justru  kini  Putri Candrawathi menyandang status tersangka atas kasus kematian Brigadir J, dengan sangkaan Pasal yang sama dengan suaminya yang diancam dengan pasal pembunuhan berencana 338 yang dilapis dengan Pasal 340.

Dengan menggunakan pasal tersebut Putri Candrawathi terancam hukuman mati

Dengan penetapan tersangka Putri ini, maka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah memiliki 5 tersangka, yakni.

Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai dalang dari peristiwa biadab ini, kemudian Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Makmur, serta terakhir Putri Candrawathi.

Dengan fakta ini  hampir dapat dipastikan Putri bukanlah tersangka terakhir dalam kasus ini, saat ini masih ada 15 personil Polri dari berbagai level kepangkatan dari perwira tinggi hingga tamtama yang kini masih dalam status terperiksa dan ditempatkan di lokasi khusus.

Enam personil kuat diduga melakukan pelanggaran obstruction of justice, yang kemungkinan kena Pasal 32 dan 33 UU ITE dan Pasal 221 KUHP serta Pasal 55

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun