Dan jangan lupa dorongan keras dari  Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD serta masyarakat terutama warganet +62 yang begitu militan mengawasi dan mengomentari, membuat kasus ini perlahan tapi pasti puzzle-nya mulai tersusun.
Langkah kuda yang menentukan terang benderangnya kasus ini terjadi saat Kapolri melakukan pembersihan  ditubuh Polri dengan memutasi dan memeriksa 25 personil Polri yang diduga terlibat dalam menyembunyikan kepingan-kepingan "puzzle" petunjuk kasus, pada Kamis (04/08/22) pekan lalu.
Selepas itu, derap langkah penyusunan puzzle kisah yang sebenarnya menjadi lebih mudah, apalagi kemudian setelah penyidik memeriksa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini.
Dalam penetapan tersangka Bharada Eliezer penyidik Tim Khusus menggunakan pasal pembunuhan 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tak berselang lama setelah penetapan tersangka Bharada E, Â sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dengan alasan pelanggaran Kode Etik dan Ketidakprofesionalan.
Kemudian, Hari Senin (08/08/22) kemarin, ajudan lain keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan  Selasa (09/08/22) supir Putri Candrawathi  berinisial KM dijadikan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Juncto.
Dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, sejauh ini berarti kasus kematian Brigadir J telah memiliki empat tersangka
Apakah dengan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, seluruh gambaran kasus kematian Brigadir J tersebut puzzle -nya sudah bisa dianggap utuh?
Tentu saja belum, lantaran di luar masalah tindakan terhadap para personil yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.Â
Ternyata kita pun disuguhkan dengan cerita penuh kejanggalan yang difabrikasi polisi di awal kasus ini menguar ke publik yang berbeda 180 derajat dengan Jalan cerita yang sebenarnya
Seperti yang diungkapkan oleh Bharada E melalui pengacara barunya, Deolipa Yumara, yang mengakui bahwa kisah awal kasus ini penuh rekayasa.