Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Belum Saatnya Menaikan Tarif KRL Jabodetabek demi Mengurangi PSO

13 Januari 2022   08:00 Diperbarui: 15 Januari 2022   08:00 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Warga menggunakan moda transportasi Kereta Rel Listrik Commuter Line untuk berbelanja di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Sebagai pengguna reguler Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek, kabar kenaikan tarif transportasi masal tersebut merupakan berita buruk.

Meskipun sebenarnya jika menilik dari kenaikan tarif yang terakhir dilakukan 7 tahun lalu,  ya pantas saja sih tarif KRL dinaikan.

Namun demikian, wacana kenaikan tarif KRL tersebut belum pasti, kenaikan tarif ini baru usulan dan kini tengah dalam tahap evaluasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Apabila rencana itu jadi, tarif baru yang konon katanya akan mulai berlaku April 2022, PT.KCI sebagai operator KRL Jabodetabek bakal menetapkan harga termurah menjadi Rp.5.000 untuk jarak paling dekat, naik 40 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp.3.000.

Harga tersebut untuk 25 km pertama, sementara setiap 10 km selanjutnya tarifnya masih akan tetap sama yakni sebesar Rp.1.000/ penumpang.

Angka kenaikan sebesar Rp. 2.000 untuk 25 km pertama itu mengacu hasil tiga studi analis Kemauan dan Kemampuan Membayar (ATP-WTP).

Ketiga studi analisis tersebut dilakukan atas kerjasama antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub.

Dalam studinya tersebut, jumlah respondennya sebanyak 6. 841 yang tersebar di 5 stasiun utama di wilayah Jabodetabek yakni Bogor, Tanggerang, Bekasi, dan Serpong.

Hasilnya, menurut pihak Kemenhub kemampuan bayar atau ATP penumpang commuter line mencapai Rp.8.486, sedangkan kemauan membayarnya atau WTP Rp. 4.625.

Metode yang digunakan Kemenhub, untuk menghitung ATP adalah dengan mengaitkan pada besaran UMP di wilayah Jabodetabek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun