Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Karena Prostitusi Online, Pantaskah Cassandra Angelie Dipidana?

11 Januari 2022   10:41 Diperbarui: 11 Januari 2022   10:49 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasundanexpress.com

Lagi dan lagi kasus prostitusi yang melibatkan artis atau pesohor terkuak, ramai menjadi perbincangan publik setelah lakunya tersebut dipergoki oleh pihak penegak hukum.

Terakhir seorang artis sangat cantik Cassandra Angelie, ditangkap oleh tim Subdit Siber Ditrekrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/21) akhir tahun lalu di Hotel Ascott Jakarta Pusat.

Menurut pihak Kepolisian dalam konperensi pers, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu polisi mengamankan Cassandra yang sudah dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria.

Selain Cassandra, Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari, tetapi seperi dalam berbagai penangkapan kasus prostitusi end user-nya yakni pria pengguna jasa prostitusi tak ikut ditangkap.

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan juga barang bukti berupa bra, celana dalam, ponsel, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi prostitusi daring ini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, tarif sekali kencan Cassandra sebesar Rp. 30 juta dan ia telah melakukannya sebanyak 5 kali.

Mengenai alasan Cassandra terlibat prostitusi, pastinya alasan klasik bermotif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Atas kasus ini, Cassandra Angelie beserta tiga muncikarinya akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara. Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kasus-kasus prostitusi artis seperti Cassandra ini sudah kerap terungkap, sebut saja misalnya Vannesa Angel, Hana Hanifah, Vernita Syabilla dan sangat mungkin yang terungkap hanyalah puncak dari gunung es, yang tak ketahuan lebih banyak lagi.

Prostitusi adalah bisnis, meskipun tarif sekali kencannya super mahal berkisar antara Rp. 20 juta hingga Rp.80 juta, tapi peminatnya sangat banyak terbukti Cassandra saja sudah 5 kali berkencan dengan tarif setinggi itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun