Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kontroversi MUI, Pembubaran dan Kedudukan Fatwanya

19 November 2021   08:43 Diperbarui: 19 November 2021   15:22 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sontak saja penyataan Anwar Abbas ini menjadi amunisi bagi para netizen untuk menyerang MUI dan Anwar Abbas secara personal.

Saya kok melihat MUI sebagai sebuah organisasi para ulama ini, alih-alih membuat suasana sejuk malah lebih sering menjadi sumber kontroversi atas berbagai sikap dan tindakan para personilnya.

Mereka seperti merasa berhak mewakili atau mengatasnamakan umat Islam secara keseluruhan, padahal tak semua, atau mungkin sebagian besar umat Islam Indonesia tak pernah juga memberikan suaranya untuk diwakili MUI.

Parahnya lagi, mereka mencampuri hampir semua hal, tak terbatas masalah agama Islam, tapi merambah hampir ke setiap bidang mulai dari penamaan jalan, cryptocurrency, hingga politik praktis pun di jabani MUI.

Sebenarnya seperti apa sih kedudukan MUI ini di Indonesia?

Apakah kemudian fatwa-fatwa yng sering merela keluarkan untuk berbagai hal memiliki kekuatan hukum sehingga harus ditaati?

MUI didirikan pada tahun 1975 sebagai sebuah organisasi massa keagamaan, jadi MUI ya ormas biasa saja seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan ormas keagamaan lainnya.

Majelis Ulama Indonesia jika merujuk pada Peraturan Presiden nomor 151 tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan MUI adalah wadah musyawarah para ulama,pemimpin, dan cendikiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami dan meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.

Menurut situs resminya MUI.or.id, ada lima fungsi MUI yakni, pertama sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi, kedua sebagai pemberi fatwa, ketiga sebagai pembimbing dan pelayan umat Islam.

Keempat, sebagai gerakan Islah wal al taddid, dan terakhir sebagai penegak amar maruf nahi munkar.

Jadi MUI itu adalah organisasi massa keagamaan biasa,  SEKALI LAGI MUI ADALAH ORMAS BIASA SAJA bukan institusi negara atau yang merepresentasikan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun