Edward Soerjadjaya, ia lahir sebagai seorang anak konglomerat papan atas Indonesia, tetapi kini Edward harus menghabiskan masa tuanya sebagai pesakitan.
Sungguh tragis memang nasibBelum habis masa hukuman yang tengah dijalaninya sebagai terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina, Â kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT.Asabri.
Edward Seki Soerjadjaya bersama Betty Halim keduanya kini sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba dan Lapas Wanita Tanggerang.
Mereka dituding berperan besar atas kerugian investasi Asabri yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun.
Dalam kasus Asabri ini, Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka baru, selaon Edward dan Betty satu tersangka lain adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.
Sementara Edward Soerjadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak swasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd dan Komisaris PT. Sugih Energi Tbk.
Satu tersangka baru lain, yakni Betty Halim ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris Utama PT Milenium Danatama Sekuritas yang kini telah berganti nama menjadi PT. Sinergi Millenium Sekuritas.
Kedua orang yang disebutkan terakhir ini melakukan kejahatan korporasi dengan cara "menggoreng" harga saham PT. Sugih Energi Tbk (SUGI) yang ujungnya merugikan PT. Asabri.
Di dunia pasar modal goreng-goreng saham atau dalam istilah bursa disebut "cornering" seperti itu memang kerap terjadi.
Namun yang dilakukan oleh Edward dan Betty itu terlalu kasar, sehingga secara kasat mata oleh para analis alurnya tak terlalu sulit buat dibaca.
Cornering seperti itu tentu saja tak sulit dilakukan oleh seorang Edward Soejadjaya, ia tahu benar seluk beluk industri keuangan dan pasar modal, ditambah dengan jaringannya sebagai pengusaha yang cukup luas.