Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Larangan Mudik, Pemerintahan Mencla-mencle, Mudik Lokal Dilarang, Pintu Pekerja Migran dan WNA Dibuka Lebar

8 Mei 2021   07:21 Diperbarui: 8 Mei 2021   07:27 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan pemerintah terkait mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19 yang terus mengganas terkesan membingungkan, tak ajeg, penuh ambiguitas.

Sesaat menjelang bulan Ramadan tiba Pemerintah Pusat sudah memutuskan bahwa mudik lebaran tahun 2021 ini secara resmi menjadi perbuatan terlarang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku untuk seluruh moda angkutan transportasi darat, laut, dan udara. Hal ini diberlakukan untuk mencegah penularan virus SARS Cov-2 akibat mobilitas yang meningkatnya saat lebaran.

Kebijakan pemerintah ini sangat baik dan memang harus dilakukan mengingat biasanya setelah mobilitas naik, angka mereka yang terpapar Covid-19 akan melesat naik pula.

Selain itu, menurut kabar dari berbagai laman media Covid-19 tengah eskalatif diberbagai negara, mulai dari India yang sangat mengerikan dengan penambahan kasus positif baru rata-rata 300.000 per hari dengan tingkat kematian yang tinggi hingga 4.000 orang per hari.


Pun demikian dengan Malaysia meskipun tidak separah India, namun kenaikan kasus positif baru cukup membuat pemerintah Malaysia ketar-ketir, dan kini pengetatan pergerakan masyarakat sedang mereka lakukan.

Intinya, kebijakan Pemerintah Jokowi untuk masalah pelarangan mudik ini cukup oke.

Namun, sayangnya kebijakan yang sudah baik itu dalam pelaksanaannya terkesan mencla mencle. Konsistensinya menjadi pertanyaan besar.

Bagaimana tidak, mudik di dalam negeri antar provinsi dan lokal  dilarang, tapi sebelum waktu pelarangan mudik itu diberlakukan pemerintah seolah membiarkan mobilitas warga negara asing  memasuki Indonesia.

Bahkan hingga tenggat pemberlakuan larangan mudik tiba pada tanggal 6 Mei 2021, arus warga asing dan pekerja migran Indonesia dari luar negeri tetap saja tak berkurang memasuki  Tanah Air.

Setelah berbondong-bondong warga negara India memasuki Indonesia, kemudian masuk lagi 85 warga negara China melalui Bandara Soekarno Hatta.

Viideo kedatangan mereka tersebar luas di media sosial. Dan perihal kedatangan warga China ini dibenarkan oleh pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara.

"Benar, pada Selasa 4 Mei 2021, pukul 14.55 WIB telah mendarat 85 WN Cina dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines charter flight dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," katanya, seperti dilansir Solopos.com, Kamis (06/05/21).

Kedatangan mereka menurut Arya WNA China itu sudah memiliki izin tinggal dan hasil tes PCR yang dilakukan mereka negatif.

Sementara itu mudik lokal di wilayah aglomerasi yang tadinya diperbolehkan kini dilarang oleh Pemerintah. Sebelumnya sempat beredar berita bahwa mudik lokal boleh dilakukan.

Istilah aglomerasi dipilih untuk menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah. 

Terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tadinya diperbolehkan melakukan mudik lokal, wilayah tersebut adalah:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Semarang dan Purwodadi.
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Jadi saat ini aktivitas mudik selama periode pelarangan mudik dalam ukuran apapun  baik lokal, intra provinsi apalagi antar provinsi dilarang dilakukan oleh masyarakat.

Mencegah mudik lokal di aglomerasi ini tak mudah lantaran harus beirisan dengan mereka yang mobilitasnya dilakukan karena mereka harus bekerja.

Namun sekali lagi, anehnya pekerja migran dari luar negeri dan WNA terus berdatangan memasuki wilayah Indonesia.

Inkonsistensi kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan masyarakat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Keadilan dan perlakuan sama bagi seluruh masyarakat terhadap sebuah aturan merupakan salah satu syarat agar kebijakan dan aturan yang ditetapkan akan dipatuhi oleh masyrakat 

Meskipun demikian, seharusnya masyarakat pun menyadari ancaman Covid-19 masih nyata adanya, rem dulu lah mobilitasnya.

Ingat  Tren jumlah pasien positif Covid-19 terus menunjukan kenaikan belakangan ini, kemarin saja menurut situs Covid19.go.id 6 Mei  2021 mencapai 5.467 kasus baru, angka penambahan kasus Positif Covid-19 tertinggi, sejak 4 April 2021 lalu.

Bukan tidak mungkin kasus positif baru  Covid-19 akan terus eskalatif jika masyarakat tak mengurangi mobilitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun