Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Gerakan Nasional Wakaf, Mengapa Harus Dinyinyiri?

28 Januari 2021   12:00 Diperbarui: 28 Januari 2021   13:02 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT)  dan Brand Ekonomi Syariah Senin 25 Januari 2021 kemarin. Ia menyebutkan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tak bergerak maupun benda bergerak, termasuk wakaf tunai.

Potensi aset wakaf disebutkan Jokowi bisa mencapai Rp.2.000 triliun per tahun dan potensi wakaf tunai bisa menembus angka Rp.188 triliun.

"Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi untuk tujuan ibadah tapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," kata Jokowi Senin (25/01/21). Seperti dilansir Bisnis.com.

Potensi ini bisa terealisasi apabila pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional dan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kredibilitas yang cemerlang sehingga dapat dipercaya.

Seperti kita tahu, sebagai negara muslim terbesar di dunia potensi wakaf  tentu saja sangat besar. Wakaf memang merupakan bagian dari ibadah umat Islam, seperti halnya zakat jika dikelola dengan baik untuk tujuan sosial dan ekonomi maka dampaknya pada perekonomian nasional sangat besar.

Wakaf secara etimologis berasal dari kata bahasa Arab, waqata yang memiliki arti berhenti. Karena itu wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya untuk kebaikan tanpa digunakan.

Sedangkan menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum secara syariah.

Yang umum dan sering kita temukan wakaf ini berupa tanah atau bangunan yang diperuntukan untuk pembangunan Masjid, hampir seluruh bangunan masjid di Indonesia ini berdiri diatas tanah wakaf dari seseorang.

Dalam Al Quran perintah wakaf ini tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 267. Hukum wakaf ini sunah. Merujuk pada ayat tersebut setelah mendengar dan disepakati para ulama maka dalam UU41/2004 sesuatu yang bisa diwakafkan itu antara lain tanaman, hak milik atas tanah dan bangunan, uang, logam mulia, surat berharga, dan kendaraan.

Namun ada yang harus diingat bagi para pengelola aset wakaf atau Nazhir, bahwa menjual barang wakaf itu adalah haram.

Lantas bagaimana jika yang di wakafkan itu uang apa tak boleh digunakan, boleh hanya dipergunakan untuk kegiatan usaha yang memungkinkan uang itu bisa berputar dan yang dipergunakan adalah hasil dari perputaran uang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun