Modus seperti ini sebenarnya praktik klasik dalam dunia per korupsian di Indonesia terutama dalam urusan pengadaan barang. Jadi hampir semua orang sudah khatam memahami kondisinya.
Tak ada kata lain, jika pejabat Kemensos yang tertangkap tersebut terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya.
Musibah kok dijadikan sebagai kesempatan untuk berlaku tak senonoh, dengan menelikung uang negara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!