Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Skema Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Bukti Nasabah Selalu Dirugikan

5 Desember 2020   09:17 Diperbarui: 5 Desember 2020   10:46 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musim baru kasus Jiwasraya mulai memasuki episode awal, setelah Kementerian BUMN selaku wakil pemerintah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan manajemen PT. Asuransi Jiwasraya memutuskan untuk membayar seluruh dana nasabah Jiwasraya baik yang memegang polis tradisional maupun produk bancaassurance JS Saving Plan.

Dana nasabah tersebut akan dibayar secara penuh, melalui 4 opsi skema pembayaran klaim kepada seluruh pemegang polis. 4 skema pembayaran ini prosesnya akan mulai dilakukan pada bulan Desember 2020 ini.

Menurut Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, 4 opsi skema pembayaran klaim yang ditawarkan kepada para pemegang polis Jiwasraya tersebut ialah:

Skema pertama,  membayar seluruh klaim dengan nilai tunai yang tercatat sampai 30 Desember 2020. Dengan cara dicicil maksimal selama 15 tahun tanpa bunga, karena  bunga telah diperhitungkan dalam nilai tunai.

Skema kedua, nasabah dapat mengajukan skema pembayaran lebih cepat dibayarkan secara cicilan dalam waktu 5 tahun tetapi nilai penyelesaian tunai nya disesuaikan, artinya ada pemotongan atau hair cut dari nilai tunai yang telah ditetapkan lantaran ketebatasan dana IFG Life.

IFG Life atau Indonesia Financial Group Life adalah institusi baru  yang merupakan holding company asuransi dan penjaminan yang didirikan oleh Kementerian BUMN.

Ada 9 perusahaan yang digabungkan dalam institusi baru ini dipimpin oleh perusahaan keuangan milik BUMN Bahana Grup, yang di dalamnya ada Bahana Sekuritas, Bahana TCW Invesment, Bahana Artha Ventura, Bahana Kapital Investa, dan pengelola gedung pusat operasional Bahana, PT. Grahaniaga Tata Utama.

Selain itu ada 4 perusahaan asuransi milik BUMN, PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT. Jasa Rahardja, dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Jadi nantinya IFG Life yang izinnya akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2021 akan dijadikan vehicle bagi proses restrukturisasi  polis milik nasabah Asuransi Jiwasraya.

Sementara PT. Asuransi Jiwasraya dipastikan tetap beroperasi, tetapi terbatas pada operasional penyelesaian aset yang non-clean and clear serta mengelola portofolio nasabah yang menolak transfer polis ke IFG Life.

Skema ketiga, manajemen Jiwasraya memberi opsi pembayaran tunai di depan bagi nasabah meskipun tak akan dibayarkan secara lumsum dalam satu waktu. Nantinya, jumlah pembayaran tunai di muka yang akan diberikan pada nasabah dikalkulasikan dengan formula dan persentase tertentu yang disesuaikan kecukupan dana yang dimiliki IFG Life, sisanya akan dicicil selama 5 tahun, dan pemotongan pembayaran tunai atau haircut akan lebih besar dibandingkan skema kedua.

Sementara dalam skema keempat nasabah Jiwasraya diberi ruang untuk menolak restrukturisasi polis di tranfers ke IFG Life, polisnya akan tetap berada di Jiwasraya tapi jumlah pembayaran polisnya akan disesuaikan dengan kapasitas aset yang tersisa di Jiwasraya.

Mungkin bisa dibayar penuh tapi lebih mungkin akan dibayar seadanya, sesuai dengan hasil pengelolaan aset-aset yang ada milik Jiwasraya.

4 opsi skema penyelesaian klaim polis nasabah Jiwasraya ini sepertinya yang terbaik yang bisa dilakukan pemerintah, karena pemerintah harus mempertimbangkan 2 hal sekaligus nasabah Jiwasraya bisa terbayarkan klaim polisnya dan tetap menjaga kelangsungan IFG Life agar tetap bisa hidup secara sehat.

Namun jika dicermati nasabah atau konsumen sepertinya menjadi pihak yang dirugikan karena dana yang mereka simpan di Jiwasraya tak akan mereka dapatkan kembali sesuai dengan akad di awal mereka mempercayakan pengelolaan uang mereka di Jiwasraya.

Secara nominal mungkin jumlah uang yang akan dibayarkan kembali oleh Jiwasraya, tak akan lebih kecil dibandingkan dengan uang yang mereka setor.

Namun dalam prespektif investasi, nasabah Jiwasraya mengalami kerugian apalagi jika skema pembayarannya akan dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu cukup lama, paling cepat 5 tahun dan paling lambat 15 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun