Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dua Polisi Pelaku Kejahatan terhadap Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan, Adilkah Putusan Ini?

16 Juli 2020   21:25 Diperbarui: 16 Juli 2020   21:41 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena sebenarnya ia hanya bermaksud menyiramkan air keras tersebut kebagian badan dan kaki Novel Baswedan saja.

Sontak saja tuntutan ringan JPU  dan alasan ketidak sengajaan ini ditanggapi caci maki oleh publik. Novel Baswedan  mengatakan bahwa dirinya tak terkejut juga mendengar tuntutan ringan JPU, mengingat sejak awal sidang ini dilakukan sudah banyak sekali kejanggalan.

Melalui akun media sosial Twitter miliknya  seperti yang dilansir oleh Kompas.com, Novel mengungkapkan kekecewaan dan kegeramannya.

"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.

Kekecewaan serupa  diungkapkan oleh Tim Advokasi Novel, yang menyatakan seluruh peradilan dan penyelidikan kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan  itu hanya "sandiwara hukum".

Seperti diketahui kasus ini sebenarnya adalah kasus yang sudah berlangsung cukup lama. Hanya saja Polisi baru mampu mengungkap kasus ini  2,5 tahun setelah kejadian itu terjadi.

Itu pun setelah Presiden Jokowi memberikan ultimatum selama 3 bulam untuk segera mengungkap kasus ini kepada Kapolri yang saat itu masih di jabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian.

Namun sampai Tito berganti jlabatan menjadi Menteri Dalam Negeri, kasus ini belum terungkap. Padahal saat itu Tito sempat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang anggotanya lintas institusi dan anggotanya merupakan orang-orang yang dianggap memiliki pengalaman hukum yang cukup dan berintegritas.

Namun tim bentukan Tito ini tak berhasil mengungkap kasus tersebut.  Baru setelah Jenderal Pol Idham Aziz menjabat Kapolri, tiba-tiba seperti jatuh dari langit pada 26 Desember 2019 2 orang polisi yang kini sudah dijatuhi vonis tersebut tertangkap.

Kemudian setelah dilakukan pemerikasaan kedua terdakwa menyebutkan bahwa motif penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan adalah motif pribadi, karena ia beranggapan Novel seperti lupa kacang pada kulitnya, dibesarkan oleh Polri malah mengobok-ngobok institusi yang membesarkannya.

Tentu saja alasan ini jauh berbeda dari anggapan bahwa kejahatan yang dilakukan terhadap Novel tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi besar yang tengah diselidiki oleh Novel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun