Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akhirnya, Indonesia Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat untuk Menangani Pandemi Covid-19

31 Maret 2020   16:12 Diperbarui: 31 Maret 2020   17:41 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Intruksi Presiden terkait penanganan pandemi Covid-19.

Pengumuman aturan tersebut langsung di sampaikan oleh Presiden Jokowi hari ini Selasa (31/03/20) di Istana Bogor.

Aturan tersebut mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB ini di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan berkordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beserta para Kepala Daerah baik di Tingkat I, Provinsi maupun Tingkat II Kota/Kabupaten.

Dasar hukum aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dan untuk pelaksanaannya Pemerintah kemudian mengeluarkan PP dan Inpres, dengan kedua aturan tersebut nantinya Polisi sebagai aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak siapapun yang dianggap melanggar PSBB.

Aturan ini juga mengharuskan setiap Kepala Daerah untuk berkordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan status daerahnya, jadi Gubernur dan Walikota/Bupati  dilarang  memutuskan status daerahnya masing-masing semaunya seperti saat ini.

Inilah tindakan yang lama ditunggu oleh masyarakat Indonesia, kebijakan yang tegas, taktis dan aplicable di lapangan.

Kabar ini sangat menenangkan dan menggembirakan bagi seluruh warga Indonesia. Apalagi ada insentif khusus bagi masyarakat bawah yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah akan membebaskan biaya semua pelanggan PLN yang memiliki kapasitas 450 watt, dan memberikan potongan sebesar 50 persen bagi pelanggan yang memiliki kapasitas 900 watt selama 3 bulan,  mulai April hingga Juni 2020.

Penundaan pembayaran kredit pun sepertinya kali ini lebih firm dan jelas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK untuk menindak lanjuti nya.

Implementasi kebijakan ini menurut Presiden Jokowi akan bisa dilaksanakan mulai bulan April 2020. Namun pelaksanaannya masih harus kita lihat, apakah sesuai dengan POJK dan pernyataan Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun