Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Investasi Rakyat yang Murah, Mudah, dan Penuh Manfaat

25 Februari 2020   10:22 Diperbarui: 25 Februari 2020   10:50 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau biasa disebut Sukuk Negara merupakan salah satu instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dengan  berdasarkan Prinsip Syariah.

Penerbitan SBSN oleh pemerintah diatur lewat Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Dengan diatur melalui undang-undang yang memang khusus  seperti ini, sudah dapat dipastikan keamanannya karena 100 persen dijamin oleh negara.

Serupa dengan Surat Utang Negara  (SUN) walaupun diatur dalam UU yang berbeda, kedua instrumen ini dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bedanya, SBSN untuk menerbitkannya membutuhkan Special Purpose Vehicle (SPV) tapi tidak SUN.

Karena SBSN itu harus memakai Underlying Asset agar memenuhi syarat sebagai instrumen keuangan syariah. 

Selain itu, SBSN perlu fatwa dan opini syariah untuk memastikan kesyariahannya. 

Sejak diterbitkan hingga tanggal 13 Februari 2020 pekan lalu, akumulasi dana hasil penerbitan SBSN sudah mencapai Rp.1.253,4 triliun dengan outstanding sebesar Rp. 746,6 triliun.

Porsi SBSN terhadap  Surat Berharga Negara sudah mencapai 18 persen, dan terus meningkat. Artinya dari seluruh Surat Berharga yang dikeluarkan negara 18 persennya merupakan SBSN.

Selain sebagai salah satu sumber pembiayaan APBN, Sukuk Negara berperan dalam memberikan alternatif lain sebagai sumber pembiayaan APBN.

Kemudian memperluas basis investor dan mengembangkan dan memperdalam Instrumen Keuangan Syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun