Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law Jangan Jadi Katarak Kehidupan Berbangsa

19 Februari 2020   11:32 Diperbarui: 19 Februari 2020   11:30 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan lantang Pemerintah menyatakan bahwa Omnibus Law Tentang kemudahan berinvestasi merupakan pintu masuk menuju sebuah masa dimana investasi akan mengalami masa keemasannya.

Rancangan Undang -Undangnya di susun begitu cepat hingga dalam beberapa hal terlihat kedodoran. Cepat itu bagus, namun buat hal sepenting itu dan memiliki efek yang sangat masif dalam kehidupan bernegara, tak cukup cepat tapi juga harus cermat dan bijaksana.

Kehidupan bernegara tak hanya mengenai investasi yang diharapkan bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi. 

Terdapat banyak hal lain yang tak kurang pentingnya dibanding hanya bersolek untuk dipinang para investor.

Jika mengacu pada ucapan Jokowi, Omnibus Law ini dapat menghapuskan Undang-Undang yang tumpang tindih, dan menurut hasil kajian tim-nya hal ini dapat membuat Indonesia tak menarik untuk investasi.

Omnibus Law seperti panacea buat investasi, yang menurut Jokowi, sedang kuyu dan lusuh sehingga investor enggan untuk melirik Indonesia sebagai tujuan investasinya.

Secara keseluruhan Omnibus Law yang dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudahan investasi terdiri dari tiga jenis, yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Perpajakan, dan Omnibus Law UMKM.

Lantas mengapa kemudian menjadi polemik dan berujung kegaduhan seperti saat ini? ya karena ada pihak yang mendukung dan menolak Omnibus Law itu di undangkan nantinya.

Memang benar tak akan ada satu kebijakan pun yang mampu menyenangkan semua pihak, namun ketika yang mempertanyakan kapasitas RUU itu dari berbagai penjuru rasanya koreksi harus dilakukan.

Kaum buruh merupakan pihak yang paling lantang berteriak bahwa mereka menolak keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Karena menurut persepsi mereka aturan baru ini berpotensi merugikan mereka.

Omnibus Law yang nantinya akan merubah 79 Undang-Undang dan 1224 ayat tersebut, dianggap kaum buruh akan memangkas hak-hak mereka, seperti jumlah pesangon yang akan dikurangi jika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun