Mohon tunggu...
Fernanda AdiFirmansyah
Fernanda AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Supir - jakartans

hidup indah tanpa stigma

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pancasila Sebagai Pedoman Hidup

20 Juni 2020   13:14 Diperbarui: 20 Juni 2020   13:04 2927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Norma hukum pokok serta disebut pokok kaidah fundamental daripada suatu negara itu dalam hukum mempunyai hakikat serta kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan kata lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi serta kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal tersebut penting sekali dikarenakan UUD harus bersumber serta berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu. Pancasila sendiri di buat dalam 5 sila dimana sila pertama itu berisi ketuhanan yang maha esa, sila kedua berisi kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ke ketiga berisi persatuan indonesia, sila keempat berisi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan, sila kelima berisi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 telah disebutkan tujuan Pancasila, yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila adalah landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup atau falsafah hidup berbangsa dan menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Seperti halnya juga disebutkan dalam ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 pada tanggal 22 Maret 1978.

Pancasila sebagai sebuah dasar dan idiologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah layaknya Pancasila untuk dikaji kaitannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesepakata bangsa telah menetapkan bahwa Pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasiakan tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan itu dinyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk negara saat itu. Akan tetapi kenyatannya pada akhir akhir ini sering terjadi perselisihan  di indonesia, masih jelas di ingatan kita semua ketika  Pemilihan Gubernur DKI 2017,terjadi perselisihan kala itu dan berujung pada ditetapkannya ahok sebagai tersangka. Pada kasus ini sangat jauh dari nilai nilai pancasila, terjadi polarisasi pada masyarakat dan menyebabkan perselisihan sesama anak bangsa.

Sikap kita masih jauh dari apa yang sudah pendiri negeri ini impikan, kita masih belum bisa menerima perbedaan, toleransi dan keberagaman. Bhineka Tungal Ika melukiskan adanya kesatuan dan persatuan dalam bangsa Indonesia,dan juga meningkakan rasa kecintaan kita pada perbedaan dan juga meningkatkan rasa toleransi dan rasa menghargai antar sesama anak bangsa. Sebagai warga Negara Indonesia  kita harus jadikan nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa ini. dengan perbedaan yang ada nilai pancasila menjadikan kita pribadi yang lebih baik lagi serta menjadikan kehidupan bernegara menjadi acuh tak acuh satu sama lain. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun