Mohon tunggu...
Ferdy Firdaus
Ferdy Firdaus Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Npm: 12818685 3MA16

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nelayan Cilapacap Menolak Ekspor Benur Lobstrert Sejak Juli 2020 lalu

30 November 2020   10:21 Diperbarui: 30 November 2020   10:40 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

CNN Indonesia

Senin 30/11/2020

     Sejak bulan Juli 2020, kelompok nelayan di Cilacap, Jawa Tengah menentang kebijakan pemerintah karena kebijakan ini dianggap mengancam masa depan nelayan.

     Sejak pemerintah mengeluarkan ijin kepada nelayan menangkap benur, sejumlah paguyuban nelayan di Cilacap, Jawa Tengah, menolak kebijakan tersebut. Sebagian nelayan menganggap, kebijakan menangkap dan mengeskport benur itu dalam waktu yang lama akan merugikan dan menghancurkan nelayan karena pada ahirnya nelayan tidak dapat lagi mengeksport lobster ke luar negeri lagi. 

     Subandiono kepala bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Cilacap membenarkan adanya nelayan yang melakukan aksi protes terkait dengan kebijakan penangkapan benur lobster.

     Berikut pak Subandiono kepala bidang Penangkapan Ikan Dinas Perikanan memberikan penjelasan kejadian yang sesungguhnya terjadi mengenai benur lobster, "Kalau lobster itu bertelor dan tidak diambil, itu misalnya lahir satu juta, yang hidup itu hanya prediksinya satu persen. Berarti yang sembilan puluh sembilan persen itu hilang, walaupun itu sudah dikasih tau, sembilan puluh sembilan persen yang ditangkap kan belum tentu bisa sembilan puluh sembilan persen, mungkin hanya tujuh puluh atau enam puluh persen. Tapi mereka image nya mereka, habis nanti yang besar, begitu. 

Dari situlah setelah dijelaskan pasal demi pasal bahwa ini boleh ditangkap, ini boleh ditangkap, tetapi tidak serta merta ini di eksport, justru ini ditangkap tidak boleh dibawa ke luar provinsi, harus di budidayakan, syaratnya banyak sekali disini, syaratnya banyak. Setelah di budidayakan, nanti setelah mau siap, harus melepas dulu, dua prosen harus dilepas dulu di laut, supaya tidak habis ekosistem nya".

     Dinas perikanan menjelaskan ada mekanisme terkait dan penangkapan benur lobster dan semua ijin kewenangannya ada di Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun