Mohon tunggu...
Ferdi Rosman Feizal
Ferdi Rosman Feizal Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis lepas

Idealisme dan Nasionalisme untuk dasar kemajuan Bangsa dan Negara

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bayar Kontrakan Rumah dengan Angsuran KPR, Dapat Rumah Baru!

11 Oktober 2017   16:09 Diperbarui: 11 Oktober 2017   17:42 1903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber https://www.maybank.co.id

Banyak orang berfikir merasa berat untuk membeli rumah idaman melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apalagi dengan cash bertahap terlebih kalau dengan cash berat, lebih baik begini saja, kontrak rumah !.

Sejak Tahun 1985, mengontrak rumah menjadi tradisi kami, kami selalu mengontrak rumah dari satu tempat ke tempat lain. Rata-rata rumah yang akan dikontrak waktunya minimal 2 tahun dan itu terus berulang, terkadang belum habis masa kontrak sudah pindah lagi dengan alasan lingkungan yang kurang bagus, daerahnya banjir dll.

Dengan masa pembayaran 2 tahun sekali karena masa kontraknya 2 tahun, mau tidak mau harus menabung dengan menyisihkan uang dari penghasilan setiap bulan agar pas jatuh tempo bisa membayar uang kontrakan untuk memperpanjang atau pindah rumah mencari kontrakan baru dengan lingkungan yang baru.

Saat itu belum terfikir untuk mengambil rumah melalui KPR salah satu Bank hanya dengan alasan belum memiliki uang muka (DP) yang nilainya lumayan besar atau sekitar 4-5 kali penghasilan setiap bulannya serta besarnya uang cicilan KPR belum lagi lokasinya yang umumnya jauh dari perkotaan, jauh dari pasar, tidak ada angkutan umum dll.

Namun setelah dihitung-hitung dari rincian yang ditawarkan pihak pengembang ternyata uang kontrakan yang biasa dibayarkan setiap 2 tahun sekali nilainya hampir sama dengan besarnya cicilan KPR per-bulan. Bedanya kalau mengontrak rumah kita harus membayar dengan cash berat untuk 2 tahun masa kontrak tapi untuk KPR bisa dibayar setiap bulan. Soal lokasi, sudah tidak lagi difikirkan yang penting ada kendaraan untuk kegiatan sehari-hari, ke tempat kerja, ke pasar dan untuk mengantar anak ke sekolahnya.

Akhirnya, dengan perhitungan yang cermat tahun 1998 setelah menabung beberapa tahun untuk uang mukanya, kami memberanikan diri untuk mengambil rumah melalui KPR Bank dengan perhitungan yang sangat sederhana, mengontrak rumah Bank !.

Saat itu, biaya kontrak rumah disekitar perumahan kami sekitar Rp. 6-8 juta / 2 tahun dan tak bisa dicicil perbulan, berbeda dengan rumah kontrakan yang tersebar di daerah Depok, Bekasi yang bisa dibayar bulanan. Sementara untuk rumah KPR cukup dengan membayar cicilan sebesar Rp. 320.000,-/bulan atau Rp. 7.680.000,- / 2 tahun yang nilainya setara dengan biaya kontrak rumah per-2 tahun.

Tak terasa waktu berjalan cicilan Rp. 320.000,- per-bulan tak lagi terasa karena adanya peningkatan pendapatan dari tempat kami bekerja, setelah 15 tahun akhirnya kami sudah tidak lagi membayar biaya kontrak rumah dan pihak Bank justru menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah dan tanah yang selanjutnya menjadi rumah milik kami yang kami tempati hingga sekarang.

Jadi kalau kita masih berfikir berat untuk memiliki rumah idaman melalui KPR karena alasan besarnya angsuran setiap bulannya, anggap saja kita sedang mengontrak rumah Bank. Kalau mengajukan KPR melalui Maybank anggap saja kita mengontrak rumah Maybank, nanti setelah akhir masa kredit, Maybank akan memberikan rumah kepada kita.

Pekalongan, 11 Oktober 2017

Ferdi Rosman Feizal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun