Mohon tunggu...
Ferdi S.A
Ferdi S.A Mohon Tunggu... ADC

Sebagai fotografer dan jurnalis dengan minat mendalam dalam dunia otomotif, saya menggabungkan kemampuan visual dan tulisan untuk menceritakan kisah-kisah unik dari berbagai sudut pandang. Melalui website ini, saya berbagi karya-karya saya—baik itu dalam bentuk foto maupun artikel—yang mencerminkan hasrat saya terhadap kreativitas dan kendaraan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Momentum Hantaru Ke-65 Penyerahan Sertipikat Jadi Wujud Nyata Pelayanan Pertanahan

26 September 2025   20:38 Diperbarui: 26 September 2025   20:38 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Sumber: Ferdi S.A.

Kantor Pertanahan Jember dan Forkopimda Serahkan Sertipikat Pasca Upacara HANTARU ke-65

JEMBER --- Usai melaksanakan Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-65, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat kepada masyarakat dan instansi penerima.

Penyerahan sertipikat kali ini mencakup berbagai program, mulai dari Rutin, Barang Milik Negara (BMN), Wakaf, Lintas Sektor, hingga Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah penyerahan Sertipikat Puskesmas Mangli, sebagai bukti dukungan nyata terhadap fasilitas pelayanan publik agar semakin memiliki kepastian hukum.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Sumber: Ferdi S.A.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Sumber: Ferdi S.A.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbolis, namun merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah, baik milik negara, instansi, maupun masyarakat.
"Dengan adanya sertipikat, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan masyarakat semakin merasakan manfaat langsung dari program pertanahan yang ada," ungkapnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Sumber: Ferdi S.A.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Sumber: Ferdi S.A.
Melalui momentum HANTARU ke-65, jajaran Kantor Pertanahan Jember menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib, bermanfaat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.or Pertanahan Jember dan Forkopimda Serahkan Sertipikat Pasca Upacara HANTARU ke-65JEMBER --- Usai melaksanakan Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-65, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat kepada masyarakat dan instansi penerima.Penyerahan sertipikat kali ini mencakup berbagai program, mulai dari Rutin, Barang Milik Negara (BMN), Wakaf, Lintas Sektor, hingga Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah penyerahan Sertipikat Puskesmas Mangli, sebagai bukti dukungan nyata terhadap fasilitas pelayanan publik agar semakin memiliki kepastian hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbolis, namun merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah, baik milik negara, instansi, maupun masyarakat.

"Dengan adanya sertipikat, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan masyarakat semakin merasakan manfaat langsung dari program pertanahan yang ada," ungkapnya.

Melalui momentum HANTARU ke-65, jajaran Kantor Pertanahan Jember menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib, bermanfaat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Sumber: Ferdi S.A.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Sumber: Ferdi S.A.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun