Mohon tunggu...
Fendiv Januar Lumbantobing
Fendiv Januar Lumbantobing Mohon Tunggu... Independen

Blog ini adalah wujud dari jurnalisme warga, tempat saya berbagi analisis, opini, dan cerita dari sudut pandang seorang warga yang peduli.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana PK Bapas Mengubah Konflik Hukum Anak Menjadi Kesepakatan Damai

13 Oktober 2025   00:46 Diperbarui: 13 Oktober 2025   00:54 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi oleh Scott Graham di Unsplash       

Dalam sistem peradilan pidana anak, fokus utama bukan lagi pada hukuman, tetapi pada pemulihan dan masa depan. Melalui mekanisme diversi, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi sosok kunci yang mengubah konflik hukum anak menjadi kesepakatan damai. Berbagai kisah nyata tentang upaya mereka kini terdokumentasi secara terbuka di Kompasiana, ruang publik yang mencerminkan wajah empati dan profesionalisme hukum Indonesia.

Dalam sistem peradilan anak di Indonesia, paradigma hukum telah bergeser dari pembalasan menuju pemulihan. Pergeseran ini tidak terjadi begitu saja, melainkan dijaga oleh peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Melalui mekanisme diversi, penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal, PK berperan sebagai arsitek perdamaian. Mereka menavigasi konflik hukum anak yang berpotensi menghancurkan masa depan menjadi kesepakatan damai yang adil, manusiawi, dan memulihkan.

Yang menarik, praktik nyata keadilan restoratif ini kini terdokumentasi secara luas dalam berbagai tulisan di Kompasiana. Melalui blog resmi mereka, para PK Bapas di seluruh Indonesia membagikan kisah lapangan yang merekam bagaimana keadilan dapat dijalankan dengan hati nurani.


PK Sebagai Fasilitator Dialog yang Kondusif

Diversi merupakan perwujudan dari keadilan restoratif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan ini menekankan pemulihan atas kerugian dan hubungan sosial, bukan penghukuman.

PK berperan sebagai fasilitator dialog antara anak, korban, keluarga, dan aparat hukum. Tugas mereka bukan mencari siapa yang bersalah, tetapi bagaimana semua pihak dapat pulih dengan bermartabat. Dalam proses ini, mereka memastikan suasana musyawarah berjalan kondusif, keputusan diambil tanpa tekanan, dan kesepakatan dicapai atas dasar kesadaran bersama.

PK juga bertanggung jawab secara moral dan profesional agar proses hukum tetap proporsional. Mereka memandang anak bukan sebagai pelaku kejahatan dewasa dalam ukuran kecil, melainkan sebagai individu yang masih dalam proses belajar dan berhak atas kesempatan kedua.


Bukti Nyata dari Lapangan: Diversi yang Menyelamatkan dan Memulihkan

Laporan-laporan di Kompasiana menunjukkan bahwa keberhasilan diversi telah menjadi praktik nyata di berbagai daerah.

Di Ambon, PK Bapas memfasilitasi kesepakatan damai antara anak dan korban dengan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp500.000. Perkara pun tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Di Kediri, PK berhasil menyelesaikan kasus pengeroyokan di Polres Nganjuk secara kekeluargaan, menghasilkan kesepakatan damai dan menyelamatkan anak dari ancaman penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun