Mohon tunggu...
Fellicia Dwi Mutiara
Fellicia Dwi Mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Saya memiliki minat dalam bidang hukum, namun saya juga memiliki minat dalam bidang seni, seperti melukis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jejak Kelam Uang Kotor: Sejarah Tindak Pidana Pencucian Uang

17 Juni 2025   23:05 Diperbarui: 17 Juni 2025   23:05 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara mengenai tindak pidana pencucian uang tidak terlepas dari hukum pidana. Sebelum menguraikan mengenai tindak pidana pencucian uang, perlu adanya pembahasan mengenai hukum pidana terlebih dahulu. Hukum pidana di Indonesia merupakan warisan dari Belanda dan juga KUHP atau Wetboek van Strafrecht sebagai dasar landasan mengenai hukum pidana di Indonesia. Di Indonesia sendiri pemberlakuan hukum pidana di Indonesia tebagi menjadi 3 zaman, yakni:

  •  Masa Sebelum Penjajahan Belanda
  • Masa Sesudah Kedatangan Penjajahan Belanda
  • Masa Setelah Kemerdekaan

Istilah pencucian uang atau money laundering pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1920. Pada saat itu para mafia di Amerika Serikat mendapatkan uang dari hasil melakukan kejahatan seperti perjudian, menjual minuman beralkohol ilegal, penjualan narkotika serta prostitusi. Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah. 

Menurut Black Law Dictionary, pencucian uang (money laundering) diartikan sebagai istilah yang digunakan untuk menjelaskan investasi atau transfer uang hasil dari korupsi, transaksi obat bius dan sumber-sumber ilegal lainnya ke dalam saluran yang legal/sah sehingga sumber yang aslinya tidak dapat ditelusuri. M.Giovanoli dari Bank for International Settlement mengatakan bahwa pencucian uang merupakan salah satu proses, yang dengan cara itu aset terutama aset tunai yang diperoleh dari tindak pidana, di manipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah-olah dari sumber yang sah.

 Aliran uang tersebut kerap disamarkan atau disembunyikan dengan berbagai cara agar terlihat sebagai aliran uang yang berasal dari suatu kegiatan yang halal dan legal. Atas dasar hal tersebut maka Perserikatan Bangsa-bangsa melakukan respon berupa pelaksanaan Konvensi Vienna pada tahun 1988 dan Konvensi Palermo pada tahun 2000. Konvensi Vienna menyepakati bahwa perdagangan obat bius secara illegal sebagai predicate crime, dan setelah itu, pada Konvensi Palermo secara tegas negara-negara peserta membahas mengenai pembentukan rezim Anti Money Laundering.

 Indonesia sendiri dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan guna untuk menekan maraknya jumlah kejahan TPPU di Indonesia, diantara adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan. Hal ini tentunya menggembirakan bagi bangsa Indonesia yang telah lama mendambakan keadilan di tanah air tercinta. Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kejahatan di bidang ekonomi yang sangat mengganggu dan dapat menghambat tercapainya tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Praktik pencucian uang adalah suatu jalan bagi para pelaku kejahatan ekonomi untuk dengan leluasa dapat menikmati dan memanfaatkan hasil kejahatannya . Selain itu uang (hasil kejahatan) merupakan nadi bagi kejahatan terorganisasi (organized crime) dalam mengembangkan jaringan kejahatan mereka, maka penghalangan agar pelaku dapat menikmati hasil kejahatan menjadi sangat penting 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun