Mohon tunggu...
Felix Sevanov Gilbert (FSG)
Felix Sevanov Gilbert (FSG) Mohon Tunggu... Freelancer - Fresh Graduate Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Intern at Bawaslu DKI Jakarta (2021), Kementerian Sekretariat Negara (2021-2022), Kementerian Hukum dan HAM (2022-2023)

iseng menulis menyikapi fenomena, isu, dinamika yang kadang absurd tapi menarik masih pemula dan terus menjadi pemula yang selalu belajar pada pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sah! Menhan Prabowo Putuskan Tidak Mundur tapi Cuti di Luar Tanggungan Negara pada Pilpres 2024

18 Mei 2023   15:30 Diperbarui: 18 Mei 2023   15:28 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa tafsiran Mahkamah Konstitusi menyatakan intinya adalah pejabat negara seperti Menteri/Kepala Lembaga dan setara tidak harus undur diri jika akan maju dalam kontestasi Pilpres sebelumnya. Sekarang mekanismenya adalah pejabat yang ditunjuk oleh Presiden tersebut. Beda case dengan Kepala Daerah yang wajib mundur setelah ditetapkan karena sama-sama dipilih rakyat dalam mekanisme Pemilu, dan ini adalah Legislatif bukan Eksekutif, atau sebaliknya anggota Legislatif wajib mundur jika ikut Pilkada. 

Jika pejabat yang ditunjuk sebelumnya justru diwajibkan agar tidak mengganggu kinerja atau mekanisme pemerintahan berlaku. Namun dibantahkan karena tidak ada argumentasi yang kuat bahkan inkonstitusional karena terkesan mendiskriminasi hak seseorang yang sebenarnya akan masih panjang dalam menjabat (sekiranya yang bersangkutan tidak terpilih), supaya tidak ada kasus 'nasi sudah menjadi bubur'. Sehingga mekanismenya sudah bisa dipastikan jika izin cuti berarti pejabat negara tersebut akan langsung cuti diluar tanggungan negara sehingga sementara nonaktif baik dalam tugas wewenang maupun fasilitas negara melekatnya. Kurang lebih seperti mekanisme Kepala Daerah yang mencalonkan kembali dalam kontestasi setingkat Pilkada semisal seorang Gubernur atau Bupati dan Walikota mencalonkan entah pada posisi setara atau lebih tinggi (Walikota jadi Cagub). Jadi, kurang lebih penegasan pejabat negara yang musti mundur adalah Pejabat di Yudikatif (MA, MK, KY), BPK, KPK, Dubes atau pejabat lain yang diatur (lebih gampangnya, pejabat yang dilantik dengan persetujuan bersama DPR).

Karena kasusnya tidak akan seperti Hatta Rajasa  di masa SBY, kemudian SBY, JK dan Agum Gumelar di masa Megawati. Dimana mereka Menteri aktif dan harus undur diri ketika mencalonkan. Berarti, Istana sedang memikirkan bahwa siapa yang akan menjabat sebagai Menteri ad-interim dikala Menteri incumbent sedang cuti. Bukan tidak mungkin fenomena rangkap jabatan akan terjadi. Untuk Menteri yang maju Pilpres rada beda dengan Pileg, karena kalau Pileg tidak perlu cuti diluar tanggungan negara hanya cuti jika dibutuhkan saja tidak sepanjang tahapan kampanye yang berlangsung 2 bulan nanti sejak November hingga Januari 2024 nanti. 

Seperti kita tahu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo nyaleg. Mereka tidak perlu mundur dan cuti luar tanggungan negara, biasanya akan mengandalkan Sabtu dan Minggu saja jika kampanye ke Dapil dan jika butuh tambahan hari di hari kerja langsung ajukan cuti untuk segera Ad-Interim. Menteri yang dipastikan maju Pilpres semisal Prabowo Subianto (sudah declare) dan kita juga tahu bursa dari Menteri seperti Airlangga Hartarto, Sandiaga Uno, Erick Thohir dan Mahfud MD mau tidak mau musti cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. 

Lantas apakah Istana sudah siapkan? Kabarnya Presiden sedang merancang dan menyusun skenario tersebut melalui Mensesnegnya Pratikno. Sudah ada beberapa nama yang dipertimbangkan dalam mengisi posisi Ad-Interim tersebut. Jika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto fix dan ditetapkan sebagai kontestan atau Calon Presiden 2024 nanti, Presiden telah mempertimbangkan 2 nama dan memang tak sembarang seperti halnya biasanya Menteri yang cuti atau mundur, kesangkut hukum bahkan meninggal pasti ada pertimbangan siapa yang jadi Plt-nya. Biasanya yang berkaitan atau yang punya jabatan strategis pula. Untuk Plt Menhan, Presiden mempertimbangkan nama Mahfud MD sebagai Menkopolhukam ad Interim (sudah didrafting) dengan catatan jika Mahfud MD sendiri tidak maju dalam kontestasi Pilpres nanti. Namun jika akhirnya Mahfud maju seperti kita tahu sosok ini dilirik jadi Cawapres baik Ganjar maupun Prabowo. Maka, Plt Menhan akan dijabat langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pertimbangannya sudah sangat matang karena ini bukan sembarang portofolio (dan sebenarnya penentuan rangkap jabatan/ad interim pun juga tidak kalah detilnya). Jika Airlangga Hartarto yang akan maju, Menko Perekonomian ad Interim akan dijabat oleh Menko Maritim & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tambah rangkap pasti) atau Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Jika Menteri BUMN Erick yang maju, Ad Interim akan dijabat antara Menteri Keuangan atau Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki, kemudian Ad Interim Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (jika maju) adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi, Nadiem Makarim atau Menteri Sosial Tri Rismaharini. Terakhir Menkopolhukam Ad Interim jika Mahfud maju adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (sepertinya yang ini tunggal).

Tinggal kita tunggu saja siapa Menteri selain Prabowo Subianto yang bakalan maju dalam PIlpres nantinya. Setidaknya jika memang sudah memastikan maju dalam Pilpres, Menteri tersebut sudah harus memastikan pula pekerjaannya di akhir masa jabatan berbagai PR yang diberikan bisa dituntaskan utamanya terkait dengan RAPBN 2024 berikut juga RKP 2024 di Kementerian terkait. Sehingga Ad-Interim tidak akan kelabakan plus awal tahun bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu sang Menteri selesai masa cutinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun