Mohon tunggu...
Money

Kasus Pembelian Sepatu Mengandung Cacat Tersembunyi

1 April 2019   12:30 Diperbarui: 7 April 2019   09:47 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada suatu hari ibu A berjalan-jalan di pusat pertokoan dan plaza yang menjual beraneka ragam barang keperluan sehari-hari. Selama beberapa waktu pandangannya tertuju pada suatu counter sepatu. Saat Ibu A melihat-lihat barang yang dipajang, timbul niatnya untuk membeli barang tersebut. Setelah lama memilih-milih mana sepatu yang dirasa cocok model, warna, dan pas buatnya, diputuskan untuk memilih sepatu yang bertumit tinggi. Ibu A tersebut mencobanya dan setelah dirasa cukup, Ibu A memutuskan untuk membelinya.

Ibu A menuju kasir untuk membayarnya. Ibu A senang telah mendapat sepatu. Di perjalanan pulang mungkin telah terbayang bagaimana nanti merasakan sepatu barunya. Akan tetapi sesampainya di rumah, betapa kecewanya karena sepatu yang kanan kulit pada bagian ujung depannya terdapat lecet. Karena kesibukkan Ibu A saat itu tidak dapat mengembalikan  sepatu tersebut ke toko yang bersangkutan. Baru setelah dua hari kemudian ia datang ke toko dengan membawa sepatu yang telah dibelinya beserta nota pembeliannya.

Setelah menjumpai pramuniaga tersebut mengatakan bahwa barang-barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Ibu A dengan amat terpaksa menerima kenyataan tersebut. Jika ada toko yang mau menukar barang yang sudah dibeli maka konsumen hanya boleh menukar barang dengan harga yang lebih murah dari yang dibeli terdahulu, minimal sama. Kalaupun mengambil barang yang lebih murah, konsekuensinya adalah sisa uang tidak dapat dikembalikan.

Studi Kasus :

  1. Disini pembeli kurang cermat dalam memperhatikan aturan yang jual beli yang ada pada saat pembelian barang telah terjadi, misalnya adanya aturan untuk mengembalikan barang yang cacat paling lama setelah satu hari terhitung sejak tanggal pembelian atau adanya aturan seperti dalam kasus ini yaitu barang yang dibeli tidak bisa lagi dikembalikan. Apalagi pengembalian barang dilakukan setelah masa dua hari sehingga penjual pun tidak mengetahui bahwa apakah barang itu sengaja dirusak atau memang sudah rusak saat pembelian sehingga seharusnya pembeli lebih cermat mengenai aturan jual beli yang telah dilaksanakan, yaitu adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli secara tidak disadari dengan adanya perjanjian atau kesepakatan.
  2. Nota pembelian sendiri sebenarnya biasa membuat ketentuan tentang banyaknya yang dibeli, nama barang, harga barang, serta clausula yang berbunyi barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar. Bunyi clausula ini menguntungkan bagi pengusaha yang memang sengaja menjual barang-barang dengan adanya cacat secara tersembunyi dan ini akan merugikan pihak pembeli yang tidak cermat dalam proses pembelian sepatu tersebut, sehingga seharusnya pembeli lebih cermat saat membeli barang (dalam kasus ini sepatu) karena jika ada cacat ada sepatu langsung ditukarkan dengan stock yang baru saat itu juga dan tidak ada tenggang waktu (keterlambatan penggantian 2 hari dalam kasus ini).

Dari kasus seperti ini, mungkin kita bisa bilang bahwa penjuallah yang merugikan pembelinya dengan menjual sepatu yang memiliki cacat tersembunyi dan membuat aturan yang merugikan pembeli dengan tidak bisa menukarkan barang yang telah dibeli. Namun jika kita lihat dari kacamata penjual, disini juga ada kekhawatiran penjual bahwa sebenarnya sepatu itu tidak rusak saat pertama kali dibeli melainkan dirusak oleh pembeli baik itu sengaja maupun secara tidak sengaja sehingga justru penjuallah yang akan dirugikan apabila memberikan retur atas barang yang dibeli karena kesalahan bukan dari penjual melainkan pembeli. Apalagi pengembalian barang telah dilakukan setelah dua hari dari waktu pembelian sehingga penjual tentu tidak bisa memastikan apa yang telah terjadi selama dua hari sepatu tersebut berada di tangan pembeli tersebut. 

Oleh karena itu, pembeli sebaiknya lebih cermat lagi pada saat membeli barang karena etika seperti itu yang harus dilakukan pembeli. Sedangkan untuk penjual sebaiknya memeriksa barang yang dijual dan jangan sampai menjual secara sengaja barang yang memang memiliki cacat tersembunyi karena itu tentu akan merugikan pihak konsumen dan penjual tersebut dinyatakan penjual yang tidak beretika karena secara sengaja menjual barang yang memiliki cacat tersembunyi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun