Mohon tunggu...
Febyona galuh Damayanti
Febyona galuh Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA IAIN KENDARI PRODI EKONOMI SYARIAH (C)

Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN KENDARI Mahasantri Mahad Al-Jami'ah IAIN KENDARI

Selanjutnya

Tutup

Money

Ironi Migor Murah, Ini Jeratan Hukum bagi Penimbun!

26 Maret 2022   11:05 Diperbarui: 26 Maret 2022   14:35 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia yang merupakan negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia ironisnya mengalami krisis minyak goreng. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Hal ini bermula ketika harga minyak nabati Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia mengalami kenaikan harga dari yang semula USD 1100 menjadi USD 1340. Oleh karena itu banyak produsen CPO lebih memilih menjual prodaknya ke luar negeri karena keuntungan yang lebih besar. Akibatnya produsen minyak goreng dalam negeri kesulitan mendapatkan CPO atau minyak kelapa sawit mentah. 

Sejak November tahun lalu, harga minyak goreng mengalami kenaikan sebesar Rp 24.000 per liter. Untuk mengendalikan kenaikan harga tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang berlaku sejak tanggal 27 Januari 2022. Dengan kebijakan tersebut Kemendag menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Mulai 1 Februari 2022 menteri menetapkan HET sebesar:

  1. Rp 11.500,00 perliter untuk kemasan curah;
  2. Rp 13.500,00 perliter untuk kemasan sederhana; dan
  3. Rp 14.000,00 perliter untuk kemasan premium.

Sejak berlakunya kebijakan tersebut, merupakan suatu ironi bukannya minyak goreng sawit jadi mudah diperoleh namun kelangkaan minyak goreng sawit justru terjadi. Di berbagai supermarket, swalayan, pasar, toko kelontong adalah tempat-tempat di mana kita akan mudah memberoleh salah satu sembako tersebut justru tidak menyediakannya. 

Berkeliaran spekulasi bahwa penyebab kelangkaan minyak goreng karena adanya efek panic buying setelah penetapan HET. Ada apa dengan "harga murah" sehingga kelangkaan terjadi? Sepertinya masih menjadi budaya, apabila ada barang murah semua orang berbondong-bondong memperebutkan hal yang sebenarnya tidak perlu ditakutkan akan musnah jika tidak dimiliki dalam jumlah banyak. Selain itu adanya oknum penimbun minyak goreng di beberapa tempat di seluruh Indonesia juga menjadi pendorong bertambahnya kelangkaan minyak goreng di pasaran. Para pelaku seakan lupa dampak apa yang akan terjadi dikemudian hari, dalam hadis yang diriwayatkan Rasulullah Saw. melalui Mu'ammar al-'Adwiy:

لايحتكر الاخاطئ

"Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang berbuat salah"

Perbuatan salah akan menghasilkan efek buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Di Kalimantan Timur seorang ibu rumah tangga meninggal saat mengantre minyak goreng. Tepatnya di Samarinda, seorang ibu rumah tangga berusia 49 tahun kehilangan nyawanya diduga karena kelelahan mengantre berjam-jam mencari minyak goreng. Kejadian tersebut tarjadi di toko grosir Kota Samarinda. Ironis sekali, niat hati memperoleh minyak goreng pulang-pulang tinggal nama. 

Dengan syarat membawa fotocopy KK dan hanya bisa membawa pulang maksimal 2 liter perorang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Pasar Murah pada 15 Maret lalu. Masyarakat diminta menyiapkan uang pas sebesar Rp 28.000,00 sesuai HET minyak goreng 2 liter. Menurut penyelenggara, kegiatan ini dimaksudkan demi memastikan tersedianya pasokan dan distribusi minyak goreng kepada masyarakat. Hanya minyak goreng sampai membawa fotocopy KK? Benar-benar meresahkan krisis minyak goreng ini.

Di beberapa daerah ditemukan ribuan liter minyak goreng kemasan ditimbun di dalam gudang. Salah satunya di Bengkulu, pelaku berinisial Ba dan AS diamankan polisi setelah menimbun minyak goreng hampir 1000 liter di sebuah gudang. Karena perbuatan yang melanggar hukum, para pelaku dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pelaku-pelaku tersebut diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000.000,00. 

Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditemukan gudang berisi 53.869 liter minyak goreng disembunyikan di dalamnya. Dengan dalih membeli dengan harga lama dari pabrik, pelaku penimbunan tersebut takut merugi jika menjualnya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Menurut Ketua Satgas Pangan Polda Sulteng, itu tidak lebih dari akal-akalan pelaku dalam mencari keuntungan di tengah situasi kelangkaan. Dari hadis Rasulullah Saw. melalui Abu Hurairah diriwayatkan:

مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَا طِئٌ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun