Mohon tunggu...
FEBRIANSYAH KUSWENDAR
FEBRIANSYAH KUSWENDAR Mohon Tunggu... Lainnya - RNK

AKP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Indonesia

28 Desember 2021   23:43 Diperbarui: 28 Desember 2021   23:44 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa kamu tahu bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai garis pantai terpanjang nomor 2 di dunia, dengan panjang mencapai 99.083 km dibawah Negara Kanada yang memiliki garis pantai dengan panjang mencapai 202.080 km. Indonesia sendiri memiliki total luas wilayah mencapai 1.904.569 km dengan luas daratan 1.811.570 km. 

Dengan wilayah yang cukup luas inilah yang menyebabkan Indonesia memiliki banyak perbatasan dengan negara-negara tetangga. Dan semakin banyak pula pintu masuk dari negara lain menuju Indonesia. Tentunya Pemerintah dalam hal ini sangat menjaga ketat setiap perbatasan dan pintu masuk dari negara tetangga menuju Indonesia, dengan ditetapkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.02.02 Tahun 2020 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dimana Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) itu sendiri adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

Indonesia sendiri memiliki 182 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang terdiri dari 90 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut, 37 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, 11 Pos Lintas Batas (PLB) internasional, dan 44 Pos Lintas Batas (PLB) tradisional yang tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia.

Namun dalam situasi saat ini dimana dunia sedang terancam virus Covid-19 yang tak terkecuali Indonesia. Pemerintah Indonesia dalam upayanya memberantas dan menurunkan tingkat infeksi virus Covid-19 yang sudah meresahkan masyarakat salah satunya adalah dengan membatasi dibukanya jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi pelaku perjalanan internasional sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Sebagai Tempat Masuk Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dimana kini hanya sekitar 154 saja jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dibuka sebagai pintu keluar dan masuk Indonesia. tak hanya itu, pemerintah juga memperketat prosedur kesehatan di setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dari mulai wajib memakai masker hingga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif bagi seluruh WNA dan WNI yang akan masuk ataupun keluar wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan dapat secara signifikan menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun