1. ISI
Skripsi ini membahas praktik pembagian waris pada masyarakat Samin (Sedulur Sikep) dan meninjaunya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan observasi langsung di Dukuh Bombong, Pati.
Inti dari pembahasan adalah:
- Masyarakat Samin memiliki sistem pewarisan yang disebut “tinggalan” yang tidak membedakan hak waris antara laki-laki dan perempuan.
- Mereka juga tidak mempermasalahkan perbedaan agama atau status anak (termasuk anak angkat) dalam pembagian harta.
- Dalam hukum Islam, prinsip keadilan waris ditentukan secara spesifik dalam Al-Qur’an dan hadis, dengan perbedaan antara bagian laki-laki dan perempuan.
- Penulis menyimpulkan bahwa meskipun tradisi Samin tidak sepenuhnya sesuai secara normatif dengan hukum Islam, secara sosiologis tradisi tersebut tetap mengandung nilai manfaat dan harmoni sosial.
2. Kelebihan Skripsi
- Topik Unik dan Relevan: Penelitian pada masyarakat Samin sangat menarik karena mengangkat kearifan lokal dan membandingkannya dengan sistem hukum Islam.
- Penggunaan Metode Lapangan: Observasi langsung dan wawancara memberi kekuatan data empiris pada penelitian ini.
- Struktur Sistematika Jelas: Penulis menyusun skripsi dengan alur sistematis, mulai dari latar belakang hingga kesimpulan dan saran.
- Bahasa Relatif Mudah Dipahami: Gaya bahasa deskriptif yang digunakan memudahkan pembaca dari berbagai latar belakang untuk memahami konten.
3. Kekurangan skripsi
- Analisis Kurang Mendalam: Perbandingan antara hukum waris Islam dan adat Samin cenderung masih deskriptif. Penulis kurang mengeksplorasi implikasi teologis atau solusi rekonsiliasi antara keduanya.
- Keterbatasan Sumber Pustaka Sekunder: Literatur yang digunakan terbatas pada beberapa referensi dasar hukum Islam dan adat; akan lebih baik jika ditambahkan sumber antropologi atau studi budaya.
- Minim Kritik Normatif: Tidak ada kritik tajam terhadap ketidaksesuaian nilai-nilai adat dengan ajaran Islam dari sisi fikih yang lebih luas (misalnya dari mazhab-mazhab fiqh).
- Penggunaan Data Wawancara Kurang Banyak Dikutip Langsung: Cuplikan hasil wawancara dengan tokoh masyarakat atau warga Samin tidak ditampilkan cukup eksplisit, padahal ini penting untuk menunjukkan keaslian temuan lapangan.
4. Kesimpulan
Skripsi ini merupakan kontribusi penting dalam mengkaji hubungan antara hukum Islam dan praktik lokal. Ia menggambarkan dinamika antara norma agama dan adat istiadat secara seimbang, meskipun masih bisa dikembangkan lebih kritis dan teoritis dalam kajian fikih muqaranah (perbandingan hukum). Dengan perbaikan pada kedalaman analisis dan cakupan literatur, skripsi ini bisa menjadi referensi yang bernilai dalam studi hukum Islam dan antropologi hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI