Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional .
Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri. Hal ini penting mengingat tingginya ancaman siber yang dihadapi Indonesia, seperti serangan ransomware pada Pusat Data Nasional (PDN) pada Juni 2024 yang menyebabkan layanan publik lumpuh .
Tidak ada dwifungsi di TNI, bahkan tidak ada potensi maupun keinginan untuk mengembalikan dwifungsi tersebut, revisi UU TNI menegaskan bahwa TNI tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perubahan dalam revisi ini tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia .
Revisi ini juga memperkuat profesionalisme TNI dengan menyesuaikan peran dan tugasnya sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, TNI dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pertahanan negara tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah ditegakkan sejak reformasi 1998 .
Revisi UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi tantangan modern, tanpa mengorbankan prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Dengan penyesuaian peran dan tugas TNI, diharapkan Indonesia dapat menjaga kedaulatan dan keamanan nasional secara efektif dan efisien.
#RevisiUUTNI #PertahananNegara #SupremasiSipil #DemokrasiIndonesia #AncamanSiber #TNIProfesional #UU34Tahun2004
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI