Mohon tunggu...
febimaruna
febimaruna Mohon Tunggu... Penulis

Penulis yang ingin Indonesia menjadi lebih baik...

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Waspada Upaya Penggiringan Opini, TNI Tegaskan Tidak Pernah Intimidasi Mahasiswa Penggugat UU TNI

27 Mei 2025   18:57 Diperbarui: 27 Mei 2025   18:57 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Waspada Upaya Penggiringan Opini, TNI Tegaskan Tidak Pernah Intimidasi Mahasiswa Penggugat UU TNI

Pernyataan resmi dari Kepala Pusat RT Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, memberikan penegasan penting mengenai posisi TNI dalam merespons isu dugaan intimidasi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Kristomei menyampaikan bahwa TNI tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam aksi intimidatif terhadap siapa pun, khususnya terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. TNI sebagai institusi negara yang tunduk pada konstitusi menghormati sepenuhnya kebebasan berpendapat sebagai bagian dari prinsip dasar demokrasi yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks dugaan intimidasi terhadap mahasiswa yang menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi, pernyataan Kristomei menjadi penyeimbang penting terhadap narasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang melakukan intimidasi karena seseorang menyampaikan pendapat harus diproses secara hukum, tidak terkecuali jika pelakunya berasal dari instansi mana pun. Sikap tegas ini menunjukkan komitmen TNI terhadap perlindungan hak-hak sipil dan demokrasi, sekaligus menolak keras segala bentuk tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa dasar bukti yang sah dan kredibel.

Dugaan adanya permintaan data pribadi mahasiswa UII bernama Abdur Rahman Aufklarung oleh pihak yang mengaku berasal dari Mahkamah Konstitusi memang perlu diusut tuntas oleh lembaga yang berwenang. Namun demikian, mengaitkan tindakan tersebut secara langsung dengan institusi TNI tanpa bukti yang kuat adalah bentuk penggiringan opini yang berpotensi menyesatkan dan merusak kepercayaan publik. Seperti disampaikan oleh Kristomei, masyarakat harus tetap waspada terhadap upaya-upaya provokatif yang dapat memperkeruh suasana dan menciptakan stigma negatif terhadap institusi negara.

TNI menyadari bahwa kritik dari masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Oleh karena itu, Kristomei menegaskan bahwa TNI terbuka terhadap kritik yang konstruktif dan disampaikan secara bertanggung jawab. Upaya menyudutkan TNI melalui tuduhan-tuduhan sepihak tanpa proses verifikasi justru mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Dalam hal ini, sinergi antara masyarakat sipil dan aparat negara sangat dibutuhkan agar ruang kebebasan berpendapat tetap terlindungi tanpa menimbulkan gesekan atau disinformasi yang tidak produktif.

Kedewasaan dalam berdemokrasi menuntut setiap pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga semangat demokrasi dengan saling menghormati, membangun komunikasi terbuka, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Jika ada pelanggaran, biarlah hukum yang berbicara. Namun apabila tidak ada bukti, maka jangan sampai ada fitnah yang merusak kehormatan institusi negara yang selama ini berdedikasi menjaga kedaulatan dan keamanan NKRI.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun