Mohon tunggu...
Febi Nimatus Salsabiela
Febi Nimatus Salsabiela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN RDR 77 Kelompok 16 UIN Walisongo Semarang Menggelar Webinar Hukum Nasional

18 November 2021   06:40 Diperbarui: 18 November 2021   06:42 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa KKN RDR 77 Kelompok 16 UIN Walisongo Semarang menggelar webinar nasional bertema " Dispensasi Nikah: Trend Nikah Muda di Masa Pandemi" pada Selasa (16/11/2021). Acara dilaksanakan daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Acara dihadiri  oleh puluhan orang dari kalangan mahasiswa-masyarakat umum. Webinar kali ini mengundang Bapak Aang Asari M.H Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 16, dan webinar menggait 3 narasumber,  Epri Wahyudi SH  Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kalimantan Tengah, Dr.HJ.Naili Anafah,SHI,.M.Ag Dosen Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang, dan Narasumber terakhir Yefri Bimusu, M.H selaku Hakim Pengadilan Agama Salatiga.

Webinar di awali dengan sedikit penyampaian oleh moderator Kodriyah, bahwa pada dua tahun terakhir dispensasi nikah meningkat hingga 300% " Dilansir dari catahu 2021 Komnas Perempuan, tahun tertinggi  dikabulkannya dispensasi nikah yaitu  pada tahun 2020 sebanyak 26.211"  ucapnya.

Selanjutnya ada penyampaian materi oleh narasumber pertama Epri Wahyudi, beliau menjelaskan bahwa meningkatkannya angka dispensasi nikah ini dikarenakan adanya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Nikah. Epri  menjelaskan bahwasanya tingginya angka dispensasi akan berlangsung hingga 5 tahun kedepan.  " Faktor yang mempengaruhi tingginya angka dispensasi nikah ini, menurut saya jika praktik di lapangan banyak orang yang tidak mengetahui UU No 16 Tahun 2019 tentang dispensasi nikah bahwasanya ada pembatasan usia minimal 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki" Jelas Epri.

"Ada hal yang cukup menarik dari kasus dispensasi nikah yang saya tangani, bahwasanya anak  yang mau dikawinkan tidak ada unsur paksaan siapapun" ujarnya.

Di akhir penyampaian materi, Epri menekankan bahwa perkawinan anak merupakan problem struktural yang pencegahannya tidak bisa hanya diserahkan kepada lembaga yudikatif semata, melainkan seluruh stakeholders yaitu pemerintah, legislatif, dan masyarakat umum khususnya lembaga pendidikan dari tingkat dasar sampai tingga perguruan tinggi. " Bisa diambil kesimpulan bahwa pencegahan nikah dini ini merupakan tanggung jawab bersama" pungkasnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun