Mohon tunggu...
Febe Debora Sinlaeloe
Febe Debora Sinlaeloe Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang ASN Kemenkeu

Baru tertarik belajar menulis di tengah 'barriers' yang sulit dihindari..

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sebuah Fenomena: Masih Rendahnya Budaya Cashless dalam Pengelolaan APBN

12 September 2023   15:26 Diperbarui: 5 Desember 2023   13:29 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak dipungkiri, adanya pandemi Covid-19 memiliki kontribusi yang tinggi dalam mengubah pola transaksi masyarakat dari era tunai menjadi nontunai (cashless). Pembayaran cashless sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat sehari-hari, entah untuk sekedar belanja di marketplace, pembayaran transportasi atau pesan makanan online, dan sebagainya.

Menurut katadata.co.id, tingginya minat masyarakat Indonesia menggunakan transaksi uang elektronik pada tahun 2022 mencapai Rp 399,6 triliun atau melonjak 30,84% dibandingkan tahun 2021. Lalu, bagaimana minat Satuan Kerja (Satker) Kementerian Negara/Lembaga terkait implementasi cashless dalam pengelolaan APBN?

Perkembangan Digitalisasi dalam Pengelolaan APBN

Pemerintah sebenarnya sudah mencanangkan modernisasi dalam pengelolaan APBN jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia.

Langkah pemerintah tersebut dilakukan dalam mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan Bank Indonesia pada tahun 2014, dengan tujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, dimana gilirannya GNNT akan dapat mewujudkan ekosistem cashless society.

Selain itu, terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017 juga menjadi faktor pendorong transaksi cashless di lingkup pemerintahan.

Penguatan budaya nontunai yang telah dilakukan pemerintah dalam pengelolaan APBN diantaranya:

1.   Pendebitan Rekening Bendahara melalui Internet Banking

Hal ini ditandai dengan terbitnya regulasi pada akhir tahun 2016 yang diantaranya mengatur pendebitan rekening Bendahara yang dilakukan dengan menggunakan layanan perbankan secara elektronik melalui internet banking, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.

Dengan adanya internet banking sebagai salah satu layanan bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, diharapkan Bendahara Pengeluaran pada Satker pengelola APBN dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, tanpa harus datang ke kantor cabang Bank tempat membuka rekening.  

2.  Implementasi Kartu Kredit Pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun