Mohon tunggu...
Faza TalithaVasthi
Faza TalithaVasthi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Faza Talitha Vasthi Sacharrisa, mahasisa Fakultas Teknik, Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Public Private Partnership di Kabupaten Ponorogo

5 April 2023   15:34 Diperbarui: 5 April 2023   15:39 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Public Private Partnership (PPP) atau yang biasa sering disebut dengan kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta merupakan suatu kontrak yang terjadi diantara sektor publik dan sektor private yang didalamnya terdapat ketentuan sebagai berikut:

1. Sektor private dapat menerima imbalan atau kompensasi atas suatu penyelenggaraan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

2. Sektor private memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab atas semua hal yang dapat terjadi dari suatu penyelenggaraan proyek yang sedang dilakukan.

Di dalam Public Private Partnership (PPP) terdapat sebuah aktivitas kepemilikan pemerintah dalam suatu pelayanan, karena pihak swasta yang akan berpartisipasi dalam penyediaan pelayanan tersebut. Konsep Public Private Partnership (PPP) ini memiliki kecocokan jika dihubungkan dengan penyediaan infrastruktur dan juga prasarana. Public Private Partnership (PPP) ini dapat menghubungkan antara pihak pemerintah dengan pihak swasta untuk melakukan kerjasama dalam suatu pembangunan.

Dengan adanya Public Private Partnership (PPP) ini, maka akan dapat menguntungkan semua pihak, baik pihak pemerintah maupun dari pihak swasta. Hal yang dapat menguntungkan tersebut antara lain adanya inovasi baru, kemudahan dalam keuangan, pengaturan yang efisien serta kemampuan dalam penggunaan teknologi. Public Private Partnership (PPP) ini juga memiliki manfaat yaitu adanya perbaikan layanan, penghematan biaya, peningkatan dalam pendapatan, manfaat ekonomi menjadi semakin luas, pembagian resiko atau akibat dari sebuah proses, serta adanya pelaksanaan yang lebih efisien. 

Namun pelaksanaan Public Private Partnership (PPP) ini tidak semudah yang dibayangkan, Public Private Partnership ini memiliki resiko yang harus dihadapi dalam melakukan sebuah pembangunan, resiko yang harus dihadapi antara lain adanya pembengkakan biaya pembangunan, berkurangnya kualitas dari pelayanan, serta hilangnya kontrol dari pemerintah.

Bahkan Kementrian Keuangan Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai pembangunan infrastuktur yang terdapat di Indonesia menggunakan sistem Public Private Partnership (PPP) ini dengan alasan karena adanya keterbatasan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dibarengi juga dengan adanya kebutuhan pembangunan infrastuktur di Indonesia semakin meningkat. Mentri Keuangan juga mengusulkan bahwa adanya Public Private Partnership (PPP) dalam melakukan pembangunan infrastruktur sebaiknya menggunakan skema KPBU.

Skema KPBU ini dapat dilaksanakan dengan empat tahap yaitu perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU. Dengan adanya hal tersebut, maka pemerintah dapat berbagi resiko dengan pihak swasta dalam melakukan sebuah proyek pembangunan infrastruktur. Biasanya pemerintah dibebani dengan resiko politik yang menyangkut dan berhubungan dengan perubahan suatu kebijakan.

Selain itu, pemerintah juga sudah siap dalam melakukan skema Public Private Partnership (PPP) tersebut ditengah besarnya kebutuhan pembiayaan dan juga adanya pembiayaan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan inovasi. Kementrian Keuangan pun juga sudah menyediakan berbagai fasilitas dan juga dukungan dalam menyelenggarakan skema Public Private Partnership (PPP) dalam melakukan sebuah pembangunan infrastuktur, yaitu dengan adanya dukungan kelayakan , fasilitas penyiapan proyek, serta jaminan infrastruktur.

Jalan merupakan fasilitas utama yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Sistem jaringan jalan itu sendiri dapat terdiri dari 2 sistem yaitu sistem jaringan jalan primer dan juga sistem jaringan jalan sekunder. Sistem jaringan jalan primer ini dapat digunakan untuk berbagai pelayanan distribusi barang dan jasa dan yang akan berdampak juga kepada penembangan wilayah nasional. Sedangkan sistem jaringan jalan sekunder merupakan sebuah jaringan jalan yang digunakan untuk distibusi barang ataupun jasa untuk masyarakat perkotaan itu sendiri.

Ada beberapa jenis jalan, diantaranya jalan tol, jalan umum, serta jalan khusus. Jalan tol merupakan jalan yang masih termasuk kedalam sistem jaringan jalan nasional yang dapat menghubungkan dari satu kota menuju ke kota lainnya dan mewajibkan penggunanya untuk membayar melalui e-tol. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh suatu instansi, kelompok maupun perorangan yang memiliki tujuan untuk digunakan demi kepentingan pribadinya. Sementara itu jalan umum adalah boleh digunakan untuk lalu lintas umum. Jalan umum ini biasanya terdiri dari beberapa jenis yaitu arteri jalan, jalan lokal, jalan lingkungan dan juga jalan kolektor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun