Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) PDT Nomor 03 Tahun 2025 yang disosialisasikan pada hari Jum'at tanggal 31 Januari tahun 2025 oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan. Regulasi ini berisi panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan, regulasi ini membawa perubahan signifikan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), khususnya dalam alokasi belanja desa dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). prioritas utama pengelolaan oleh BUMDesa/BUMDesa Bersama (Reguler/LKD (Transformasi eks PMPN)).
Bagaimana jika Desa Tidak Memiliki BUMDEsa?
1. Desa bisa bekerjasama dengan lembaga ekonomi lain misalkan: kopersi. Desa dan koperasi harus menyusun perjanjian bersama berupa perjanjian usaha
2. pilihan lain kepala Desa membentuk tim yang secara khusus menangani ketahanan pangan yang disebut "Tim Pelaksana Kegiatan Khusus ketahanan pangan (TPKK) yang berbeda dengan TPK reguler. Pembentukan tim diikuti dengan pembentukan BUMDEsa. TPKK ada kewenangan khusus untuk membuka rekening.
Perubahan dalam APBDes Tahun 2025 yang telah di sahkan
Sebelumnya, banyak desa telah menyusun APBDes dengan fokus utama penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan diletakkan pada belanja desa. Namun, dengan diterbitkannya Kepmendesa PDT Nomor 03 Tahun 2025, desa-desa kini diwajibkan mengalokasikan  anggaran ketahanan pangan ke dalam pos pembiayaan. Akun pembiayaan jika TPKK menggunakan pembiayaan lainnya (6.2.9.90.99), sedangkan untuk BUMdesa menggunakan akun (6.2.2) yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal bagi BUMDes pengelolaan ketahanan pangan desa.
Perubahan ini memerlukan revisi terhadap APBDes yang telah disahkan. Desa harus menyesuaikan kembali struktur anggaran mereka, terutama dalam hal:
- Merealokasi belanja desa ke pos pembiayaan untuk penyertaan modal BUMDes.
- Menyesuaikan program yang sebelumnya direncanakan agar tetap berjalan meskipun ada perubahan alokasi anggaran.
- Memastikan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan kebutuhan prioritas desa dan kesejahteraan masyarakat.
Dampak Terhadap Desa dan BUMDes
Penguatan Ekonomi DesaDengan meningkatnya penyertaan modal, BUMDes memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan memperluas usaha, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli desa serta kesejahteraan masyarakat.
Tantangan Administratif dan TeknisDesa perlu melakukan revisi APBDes secara cepat dan tepat agar tidak menghambat program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana penyertaan modal harus tetap dijaga untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Peran Pendamping Lokal DesaSebagai pendamping, perannya sangat penting dalam mendukung desa untuk menyesuaikan APBDes sesuai regulasi baru. Pendamping lokal desa dapat membantu dalam:
- Memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas perubahan APBDes.
- Memberikan pemahaman kepada aparatur desa terkait regulasi baru dan teknis penyusunan ulang APBDes.
- Mengawal proses penyertaan modal BUMDes agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan desa yang baik.