Mohon tunggu...
fauzi al azhar
fauzi al azhar Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan Kecil

Orang biasa yang bermimpi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anjungan Dukcapil Nagari, Inspirasi Inovasi untuk Kemajuan Negeri

12 Januari 2021   23:25 Diperbarui: 12 Januari 2021   23:39 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman sedang mengecek Anjungan Dukcapil Nagari Katapiang (dokpri)

Administrasi Kependudukan merupakan hak warga negara yang merupakan kewajiban Pemerintah, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya. Sebagai bentuk perlindungan tersebut, maka kebijakan pelayanan administrasi kependudukan diselenggarakan secara gratis. Semua pembiayaan pelayanan dianggarkan oleh Negara baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Di antaranya adalah kebijakan Dukcapil Go Digital. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaunching inovasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dalam Rakornas Dukcapil II pada 25 November 2019 di Discovery Hotel Taman Impian Jaya Ancol Jakarta. 

Alat yang mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan ini merupakan terobosan Kemendagri untuk mendigitalisasi layanan kependudukan. ADM yang berbentuk mirip mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ini mampu mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), akta kelahiran, hingga kartu keluarga dalam hitungan menit.

Berbekal dengan model ADM tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menginiasi pengembangan Anjungan Dukcapil Nagari* (ADN). ADN merupakan semi ADM karena untuk saat ini hanya dirancang untuk mesin cetak dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

ADN dirancang dengan menggunakan personal computer (PC) touch screen, mesin printer yang kompatibel, barcode scanner. Semua peralatan dirakit dalam lemari yang dibuat seperti ADM, serta dihubungkan jaringan internet.

Semi ADM tersebut dikembangkan karena masyarakat lebih banyak melakukan pelayanan perubahan kartu keluarga, akte kelahiran, akte kematian, surat pindah, serta dokumen pencatatan sipil lainnya dibanding dengan proses KTP-el dan KIA. Perubahan kartu keluarga hampir sepanjang tahun dilakukan oleh hampir seluruh anggota masyarakat.

Seperti perubahan elemen data pendidikan, data pekerjaan, maupun status perkawinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut AND sebagai semi ADM merupakan salah satu solusi efektif untuk layanan di Nagari.

Pengadaan ADN pada tahun 2020 dilakukan melalui kolaborasi Disdukcapil Padang Pariaman bersama Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai. Pemerintah Nagari menyediakan semua perangkat untuk pembuat ADN yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari).

Sedangkan Disdukcapil Padang Pariaman menyediakan fasilitasi sistem aplikasi untuk operasional serta peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Pemerintah Nagari. Penggunaan ADN di Nagari merupakan bagian dari penerapan layanan administrasi kependudukan online yang telah dikembangkan oleh Disdukcapil sejak Oktober 2019 melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile.  

Pengembangan ADN akan lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil, yang lebih dikenal dengan tagline Dukcapil Ceria. Masyarakat cukup mengajukan pelayanan administrasi kependudukan melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile.

Setelah proses selesai pelayanan selesai diproses oleh operator Disdukcapil, maka akan ada pemberitahuan melalui notifikasi ke akun warga. Berbekal notifikasi dalam bentuk pesan dan kode respon cepat (quick response code/QR code) masyarakat mengunjungi kantor Nagari untuk proses cetak dokumen kependudukan secara mandiri. Sedangkan untuk dokumen KTP-el dan KIA Disdukcapil melakukan layanan pengiriman melalui pos ke Kantor Nagari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun