Mohon tunggu...
Fauzan Syahrullah
Fauzan Syahrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin jakarta

Hobi saya olah raga, olah raga apapun saya suka, saya memiliki kepribadian yang baik, dan konten yg saya sukai adalah tentang pendidikan dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kaidah Surah Al-Baqarah Ayat 219

12 Mei 2023   23:12 Diperbarui: 12 Mei 2023   23:17 1358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surah Al-Baqarah Ayat 219

        khamar merupakan minuman yang memabukan, menurut Al Quran khamar merupakan minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses-proses tertentu untuk mencapai sebuah kadar minuman yang memabukan. sebelum datangnya islam, masyarakat arab sudah sangat akrab dengan minuman khamar atau yang bisasa disebut minuman memabukan. dan ketika zaman Rasulullah SAW pun, masyarakat arab terbiasa meminum khamar, hal itu pun terjadi hingga Rasulullah hijrah dari mekkah ke madinah. 

        larangan meminum khamar terjadi secara berangsur-angsur, karna bangsa arab sudah menjadikannya adat istiadat dan kebiasaan mendarah daging dari jaman jahiliyah, kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan memberatkan bagi mereka. setelah rasul hijrah ke madinah, begitu banyak pertannyaan  datang dari kaum muslimin tentang larangnya khamar, karna masyarakat melihat bahwa khamar banyak menyebabkan kerusakan dan keburukan.

        khamar ini sudah sangat tidak diragukan lagi sangat berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran, kesehatan jasmani dan rohani, keluarga dan kerabat. meminum khamar sama saja dengan meminum alkohol yang dapat menjebabkan kecanduan, sehingga ingin terus menerus mengkomsumsi alkohol atau khamar. seseorang yang sudah kecanduan khamar sudah tidak menilai lagi harta denda dan berapa harga khamar tersebut, berapapun harga khamar tersebut pasti akan dibelinya,dan terus akan membelinya karna telah kecanduan.

        dengan demikian, khamar membahayakan bagi pergaulan sosial masyarakat, khamar juga merupakan biang segala kejahatan, orang yang kecanduan khamar akan melaukan apapun untuk bisa membelinya, sehingga dia bisa jadi melakukan hal-hal atau kejahatan lainnya seperti, mecuri, merampas, bahkan memperkosa wanita yang ia temui karna kesadarannya yang hilang kendali. maka dari itu khamar sangat dilarang oleh agama islam dan haram hukum meminumnya.

       bahaya main judi pun tidak lebih baik dari khamar, judi banyak sekali mudharatnya bisa menimbulakan kemarahan, permusuhan bahkan pembunuhan. seseorang yang bermain judi akan berubah sifatnya yang semula baik menjadi jahat, yang semula rajin beribadah menjadi jarang beribadah, karna yang dipikirkan hanyalah kemenangan dari permainan judi tersebut. dia akan menjadi orang yang pemalah, pemarah, matanya memerah dan badannya lemas, dengan sendirinnya aklaknya rusak, menjadi malas mencari rezeki yang halal dan dengan cara yang baik, dan akan selalu berhapa mendapatkan kemenangan dari hasil main judi. 


      tidak ada pula sejarahnya oarang kaya karena bermain judi, malah yang ada orang kaya menjadi miskin karna selalu bermain judi  dan kelilit hutang untuk mebayar judi tersebut. maka dari itu judi amat sangat bahaya bagi kehidupan karna dapat merusak rumah tangga, keluarga dan kerabat bahkan masyarakat sekitar.

      intinya baik meminum khamar dan judi sama-sama membahayakan bagi keberlangsungan hidup dan pastinya amat sangat dilarang dalam agama islam. orang yang meminumkhamar dan berjudi akan mendapatkan dosa yang besar, kecuali ia bertaubah sungguh-sungguh di jalan Allah SWT.

penulis: 

Fauzan Syahrullah dan Hamidullah Mahmud Lc, M. A.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun