Mohon tunggu...
Fatmawati
Fatmawati Mohon Tunggu... Karyawan

Swiming

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Adat Istiadat Kota Depok

25 Mei 2023   23:12 Diperbarui: 25 Mei 2023   23:16 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Refleksi nilai adat istiadat Kota Depok dalam prespektif Hukum Nasional*

Hukum adat tidak bisa di pungkir masih ada dalam kehidupan di era modern ini, sebab hukum nasional yang ada memiliki sumber dari suatu kebiasaan yang mengendap di masyarakat. Hal tersebut menandakan bahwasanya masih ada masyarakat yang menjaga akan tradisi perihal hukum atau kebiasaan yang telah ada dahulu nya.

Ini terlihat pada salah satu wilayah di indonesia yakni Kota Depok, meskipun secara teritorial nya terletak di Provinsi Jawa Barat yang identik dengan budaya sunda nya, namun Kota Depok cendrung berkiblat kepada kebudayaan Betawi, karena memang wilayah nya berbatasan langsung dengan  Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut pun bisa dilihat dari suatu kebiasaan masyarakat nya, meskipun secara dialektika nya tidak sefasih betawi DKI Jakarta, namun secara kebisaan yang tumbuh dalam masyarakat nya hampir sama, salah satu contoh nya dalam hal pernikahan dalam budaya Betawi DKI Jakarta ada istilah "Pulangin Kondangan" di Kota Depok Pun Demikian adanya sama persis dengan Betawi DKI Jakarta yang mana kebiasaan tersebut biasanya dilakukan setelah selesai resepsi di kediaman mempelai wanita, nanti nya pihak mempelai laki-laki akan mengadakan respsi atau biasa disebut dengan hajatan, yang kemudian pihak dari mempelai wanita secara beramai-ramai dari mulai sanak family nya serta kerabat dekat atau tetangga nya akan berkunjung pada resepsi tersebut atau biasa disebut "Ngbesan".

Kebiasaan tersebut sampai kini masih bertahan di era modern ini, pertanda bahwasanya masyarakat di Kota Depok melestarikan suatu kebiasaan yang telah ada dahulu nya. Namun jikalau tidak dilakukan tidak ada sanksi sosial nya, namun hanya saja kurang lengkap jika hal tersebut di tiadakan. Yang menjadi sorotan dalam kebiasaan tersebut ialah hukum yang ada berarti memiliki sifat saran atau anjuran saja dan hal tersebut tidak dilarang karena tidak bertentangan dengan suatu hukum yang ada dalam hal ini hukum nasional , karena jika di maknai akan kebiasaan tersebut memiliki makna yang dalam perihal rasa dan jiwa kekeluargaan untuk saling membersamai demi terwujudnya suatu kerukunan yang ada dalam keluarga dan lingkungan.

Simpulan nya dari suatu kebiasaan tersebut, selagi tidak bertentangan dengan hukum nasional, berarti sah untuk di lakukan , terlebih jika ada dampak positif dalam kehidupan masyarakat itu sangat dianjurkan oleh hukum atau aturan yang telah ada dalam lingkup nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun