Usaha kecil dan menengah sangat memerlukan peranan Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah terutama dalam hal permodalan yang digunakan untuk memperluas pasar dan mengembangkan usahanya sehingga berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. Peran lembaga keuangan mikro syariah bisa telah teruji dan melampuai krisis ekonomi beberapa waktu lalu bahkan semakin menguatkan.Â
UMKM termasuk unit usaha yang sangat mengandalkan LKMS dalam jangka panjang demi kebaikan perekonomian Indonesia, tidak heran banyak pihak yang melirik LKMS, namun perhatian yang diberikan belum secara penuh bisa menyentuh persoalan yang mendasar yang dihadapi LKMS sehingga benar-benar bisa memperkuat dan mengembangkan lembaga pembiayaan untuk UMKM utamanya masyarakat kecil.Â
LKMS ini bisa terbentuk karena didorong oleh adanya kebutuhan masyarakat akan permodalan yang digunakan dalam mengembangkan usahanya. Masalah kebutuhan modal yang di alami sebagian banyak masyarakat tersebut di respon positif oleh sebagian orang yang bersedia meminjamkan sebagian uangnya untuk modal UMKM.Â
Dana yang di pinjamkan kepada nasabah berasal dari uang LKMS sendiri atau uang yang berasal dari nasabah yang menyimpan uangnya di LKMS. Dilihat dari potensi dan sumber pendanaan yang sudah berjalan, sebenarnya LKMS mempunyai pendanaan yang cukup baik dalam melayani nasabahnya serta dalam pengelolaan dana yang berbasis syariah. Apabila pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah bisa saling berkoordinasi, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai kekuatan yang besar.