Mohon tunggu...
FATMA DIANITA
FATMA DIANITA Mohon Tunggu... Mahasiswa - college student

Be you, be unique, be crazy you're beautiful

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

20 Januari 2022   12:15 Diperbarui: 20 Januari 2022   12:19 2436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pelecehan seksual merupakan kejahatan yang mana dilakukan oleh seseorang terhadap korban di mana korban tersebut tidak ingin hal tersebut terjadi atau hanya terjadi oleh satu pihak saja. Pelaku pelecehan seksual sendiri juga tidak memandang gender baik pria maupun wanita. Pelecehan seksual juga terjadi di berbagai macam tempat salah satunya yang akhir-akhir ini marak dibicarakan di sosial media yaitu pelecehan seksual yang terjadi di lembaga tempat pendidikan. Tempat pendidikan merupakan tempat yang seharusnya digunakan untuk menimpa seseorang dalam menuntut ilmu kini menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para siswa atau mahasiswa yang ada didalamnya dikarenakan banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini.


Pada hasil survei yang dilakukan oleh komisi nasional perempuan, pada akhir Oktober 2020 terdapat sebanyak 77% dosen di Indonesia mengatakan bahwa kekerasan sudah pernah terjadi di kampus, namun tidak semuanya berani melaporkan ke kampus hanya sebesar 14% di antaranya yang berani melaporkan kejadian tersebut karena dikhawatirkan atau membuat pandangan negatif kepada korban. Kasus pelajaran seksual yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut terus muncul. Namun dari pihak kampus hanya menganggap hal tersebut masih menjadi masalah yang sepele mengingat dengan citra kampus yang lebih penting daripada permasalahan-permasalahan yang ada dalamnya. Hal ini dikarenakan pihak universitas kerap kebingungan mengenai laporan yang masuk kepada ada pihak kampus mengenai kekerasan seksual karena sebelumnya tidak ada aturan dan panduan yang jelas untuk mengatasi permasalahan tersebut.


Jika dilihat juga dari tingkat presentasi yang dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum Indonesia, korban kasus pelecehan seksual di Indonesia paling banyak terjadi pada kelompok usia mahasiswa. sebanyak 33% kasus pelecehan seksual terjadi di jalanan, sebanyak 19% terjadi pada transportasi umum, dan sebanyak 15% sisanya terjadi di sekolah dan kampus. dengan data yang telah ditemukan oleh YLBHI pada tahun 2020 tercatat sebanyak 145 kasus pelecehan seksual yang ada di Indonesia dengan 239 korban diantaranya berkisar pada usia 19 sampai 39 tahun di mana sebanyak 64% terjadi pada usia 19 sampai 29 tahun, 25% pada usia 3 sampai 18 tahun, dan 8,7% sisanya pada usia 30 sampai 39 tahun. YLBHI juga mencatat sebanyak 40% pelecehan dan kekerasan seksual di kampus dilakukan oleh orang-orang yang telah lulus strata 2 atau S2.


Menanggapi kekhawatiran maraknya kekerasan seksual di  kampus, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menangani pencegahan dan penindakan kekerasan seksual. Nadim menjelaskan, Indonesia belum memiliki undang-undang atau peraturan  yang bisa menangani isu kekerasan seksual di  kampus.  Hal ini karena peraturan yang berlaku hanya mencakup perlindungan terhadap kekerasan seksual dalam kondisi tertentu. Sebagai contoh, ia mengutip undang-undang perlindungan anak yang hanya melindungi  anak di bawah usia 18 tahun. Selanjutnya, RUU PKDRT untuk anggaran. Namun, pengaturan ini mengalami kerugian dari beberapa pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah meminta pemerintah mencabut atau merevisi Permendikbud tersebut karena bertentangan dengan frasa yang terkait  atau bahkan dikenal dengan persetujuan para korban.


Banyaknya laporan mengenai kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus atau sekolah, salah satunya yang terjadi di Universitas Indonesia yang diduga melibatkan seorang profesor dalam gambar tersebut. pada sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum di Bali menerima laporan sebanyak 42 mahasiswa yang ada di universitas Udayana pernah menjadi korban dalam kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual di mana para pelaku yang melakukan hal tersebut beragam mulai dari dosen, pegawai kampus, hingga kepada mahasiswanya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan pola kekerasan seksual telah menemukan relasi kekuasaan bersama. Misalnya mengajar sebagai pembimbing disertasi, penelitian, dan cara mengeluarkan korban ke luar kota, dan pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik. Tidak menutup kemungkinan juga terjadi pelecehan seksual  di tengah disertasi.  Akibatnya, ada sedikit keberanian untuk menyalahkan proses mereka. Selain  relasi kekuasaan yang tidak setara, mahasiswi juga berada pada posisi yang lebih rentan. Mereka khawatir tentang nilai dan kelangsungan pendidikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun