Mohon tunggu...
Fatimah Yasmin Firdaus
Fatimah Yasmin Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UNY

belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara PKL dan Pejalan Kaki

1 April 2021   08:11 Diperbarui: 1 April 2021   08:19 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdagang menggunakan gerobak sudah sangat lazim di Indonesia. Masyarakat biasa menyebutnya sebagai pedagang kaki lima (PKL). PKL banyak kita temui di emper-emperan pasar, baik tradisional maupun modern. PKL sangat digemari oleh masyarakat. Apabila yang dijual makanan, pasti mempunyai rasa yang berbeda dengan makanan lain yang bukan dari PKL. Selain itu harganya juga terbilang relatif murah. 

Tetapi ada sebagian dari PKL yang mempunyai dampak tidak baik. Mereka menyerobot hak orang lain untuk kepentingan pribadi dengan cara berjualan di atas trotoar yang notabene milik umum. Alasan mereka bermacam-macam. Mulai dari tidak adanya dana untuk sewa lahan ataupun sudah nyaman di tempat tersebut karena cukup strategis. 

Para pejalan kaki menjadi tidak punya akses berjalan di trotoar dan terpaksa harus sedikit turun ke pinggir jalan agar tetap bisa lewat. Hal ini tak bisa disepelekan karena cukup membahayakan. Pejalan kaki bisa saja terserempet kendaraan bermotor. Jika hal itu sampai terjadi tentu tidak ada yang mau disalahkan.

Padahal pada Pasal 34 ayat (4) PP Jalan tertuang fungsi trotoar yang berbunyi:

"Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki."

Hal ini berarti fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap penanganan PKL tergantung jenis jalannya sebagaimana yang tertuang pada Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ:

  1. Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat

  2. Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi

  3. Untuk jalan kabupaten dan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten

  4. Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun