Mohon tunggu...
Fatimah AzzahraFitrianingrum
Fatimah AzzahraFitrianingrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

You are your home

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

19 Desember 2021   22:23 Diperbarui: 19 Desember 2021   22:31 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkawinan menjadi topik yang tak akan pernah habis untuk di ulas dan akan selalu menarik untuk di bahas. Definisi kata perkawinan telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang berbunyi "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa."

Patut disadari bahwa manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial yaitu individu yang membutuhkan interaksi dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya, salah satu kebutuhan tersebut yakni membentuk keluarga dan meneruskan keturunan, usaha yang dapat ditempuh untuk memenuhi kebutuhan tersebut yaitu melalui perkawinan, karena perkawinan merupakan suatu tindakan penting yang bukan hanya mempengaruhi kehidupan satu maupun dua orang saja melainkan juga mempengaruhi kehidupan dalam bernegara oleh sebab itu maka penting kiranya perkawinan diatur dalam Undang-Undang dengan tujuan agar memperoleh kepastian dan keadilan secara hukum.

Di negara Indonesia perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 

Pasal yang mengalami perubahan dalam Undang-Undang tersebut terdapat pada pasal 7, dalam pembahasan kali ini kita fokuskan pada Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun". 

Latar belakang perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yakni menghindari terjadinya pernikahan di usia anak pada wanita, karena dalam pasal tersebut wanita telah diperbolehkan untuk melakukan perkawinan jika telah memasuki umur 16 tahun sedangkan manusia dikatakan masih anak-anak saat umurnya kurang dari 18 tahun, karena hal itulah pada Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 batas minimal umur wanita diubah menjadi 19 tahun setara dengan umur pria.

Faktanya, pasca revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 masyarakat Indonesia masih banyak melakukan praktik perkawinan di bawah umur, bahkan jumlah pengajuan dispensasi kawin mengalami pelonjakan. 


Hal ini dibuktikan dengan data yang dirilis oleh Badan Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa jumlah dispensasi perkawinan anak pada tahun 2018 tercatat sebanyak  13.822 dan pada tahun 2020 mengalami peningkatan yakni sebanyak 64.196.

 Upaya penghentian perkawinan anak kurang efektif karena masih dapat diterobos dengan adanya celah mengajukan dispensasi kawin. 

Oleh karena itu penting kiranya diadakan sosialisasi kebijakan batas minimal usia perkawinan kepada masyarakat, terutama masyarakat desa yang menyumbang presentase terbesar perkawinan anak di Indonesia, agar cita-cita negara dalam menghentikan perkawinan anak dapat terwujud.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun