B. Ajakan/Penegasan: Serukan kepada masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum untuk terus mengawal pelaksanaan UU TPKS demi terwujudnya ruang aman dan keadilan bagi seluruh korban kekerasan seksual di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!