Mohon tunggu...
fatih rahmat
fatih rahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis Pasca UU TPKS

28 September 2025   20:40 Diperbarui: 28 September 2025   20:37 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Ajakan/Penegasan: Serukan kepada masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum untuk terus mengawal pelaksanaan UU TPKS demi terwujudnya ruang aman dan keadilan bagi seluruh korban kekerasan seksual di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun