Aktor Eppy Kusnandar pemeran (Kang mus) dalam sinetron "Preman Pensiun" ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (05/09) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Eppy ditangkap di tokonya yang terletak di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kasat Reserse Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Eppy ditangkap bersama rekan satu profesinya Yogi Gambrez. Yogi merupakan aktor yang tampil dalam film 'Serigala terakhir' .
Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari “laporan masyarakat” mengenai insiden penyalahgunaan narkoba. Polisi menyelidiki dan menemukan ada dua orang yang terlibat dalam insiden tersebut. PanjiYoga mengumumkan bahwa Epy dan Yogi ditangkap secara terpisah, Yogi pertama kali ditangkap di lingkungan yang sama dengan Epy.
"Kurang lebih sama YG ditangkap terlebih dahulu disatu lingkungan yang sama," kata Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 5 Oktober.
“Keduanya ditangkap dalam keadaan sadar,” imbuhnya.
Panjiyoga mengatakan, hasil tes urine kedua orang yang ditangkap itu positif narkoba golongan ganja. Polisi terus mendalami peran masing-masing dalam kejadian ini.
"Dan barang bukti ganja yang ditemukan itu milik siapa dan dari mana asalnya?" Keduanya kini diperiksa Polres Jakarta Barat.
Polisi mengatakan penangkapan bermula setelah ada warga yang melaporkan penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini masih dalam penyelidikan, namun saya belum bisa menyebutkan apa motif dan alasannya karena kedua kejadian tersebut masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.