Mohon tunggu...
Fatih Aulia Rachmat
Fatih Aulia Rachmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

sangat menyukai sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kang Mus

13 Mei 2024   13:20 Diperbarui: 13 Mei 2024   15:36 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aktor Eppy Kusnandar pemeran (Kang mus) dalam sinetron "Preman Pensiun" ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (05/09) terkait kasus penyalahgunaan narkoba

Eppy ditangkap di tokonya yang terletak di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. 

Kasat Reserse Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Eppy ditangkap bersama rekan satu profesinya Yogi Gambrez. Yogi merupakan aktor yang tampil dalam film 'Serigala terakhir' .

Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari “laporan masyarakat” mengenai insiden penyalahgunaan narkoba. Polisi menyelidiki dan menemukan ada dua orang yang terlibat dalam insiden tersebut. PanjiYoga mengumumkan bahwa Epy dan Yogi ditangkap secara terpisah, Yogi pertama kali ditangkap di lingkungan yang sama dengan Epy.

"Kurang lebih sama YG ditangkap terlebih dahulu disatu lingkungan yang sama," kata Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 5 Oktober.

“Keduanya ditangkap dalam keadaan sadar,” imbuhnya.


Panjiyoga mengatakan, hasil tes urine kedua orang yang ditangkap itu positif narkoba golongan ganja. Polisi terus mendalami peran masing-masing dalam kejadian ini.

"Dan barang bukti ganja yang ditemukan itu milik siapa dan dari mana asalnya?" Keduanya kini diperiksa Polres Jakarta Barat.

Polisi mengatakan penangkapan bermula setelah ada warga yang melaporkan penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini masih dalam penyelidikan, namun saya belum bisa menyebutkan apa motif dan alasannya karena kedua kejadian tersebut masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun