Mohon tunggu...
FATI LAZIRA
FATI LAZIRA Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

semua orang adalah guru, semua tempat adalah sekolah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekuatan Mengikat Putusan DKPP

21 Maret 2021   17:14 Diperbarui: 21 Maret 2021   22:37 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Fati Lazira selaku kuasa hukum sedang menjelaskan pokok aduan dalam persidangan di DKPP. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Di dalam menyelenggarakan pemilu - untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis berdasarkan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL) - penyelenggara pemilu terikat oleh kode etik yang berfungsi sebagai tuntunan etik dan moral dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban. Hal ini untuk menghindari terjadinya praktik penyimpangan pemilu (electoral malpractice).

Penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran etik, dapat diadukan ke DKPP sebagai pengawal etik (the guardian of ethic)  penyelenggara pemilu, yang menurut Pasal 159 UU Pemilu, memiliki tugas: (a). menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan (b). melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. DKPP berwenang: (a). memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; (b). memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; (c). memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan (d). memutus pelanggaran kode etik. DKPP berkewajiban: (a). menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; (b). menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara pemilu; (c). bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan (d). menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Apabila dari hasil pemeriksaan DKPP, penyelenggara pemilu yang diadukan, terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi, berupa: a) teguran tertulis; b) pemberhentian sementara; atau c) pemberhentian tetap. Berdasarkan Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu, putusan DKPP tersebut bersifat final dan mengikat. 

Akan tetapi, sifat "final dan mengikat" putusan DKPP tidak sama dengan sifat "final dan mengikat" sebuah putusan lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. Sebab, DKPP bukan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman. Hal ini telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 32/PUU-XI/2013, yang menyatakan: "DKPP adalah organ tata usaha negara yang bukan merupakan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UUD Tahun 1945 yang memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan". Menurut Mahkamah Konstitusi, sifat final dan mengikat putusan DKPP harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP.

Dengan demikian, tindak lanjut atas putusan DKPP baik berupa Keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP, yang bersifat final, konkrit, individual, dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun