Mohon tunggu...
Money

Rizwah Racun Dunia

23 September 2017   08:20 Diperbarui: 23 September 2017   09:28 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mengapa Rizwah termasuk dalam salah satu Racun (penyakit) dunia? Karena Rizwah merupakan salah satu perbuatan tidak terpuji dan akan menimbulkan penyakit ekonomi, bukan hanya penyakit ekonomi saja tapi juga menimbulkan penyakit moral dan etika. Sudah jelas dalam salah satu Firman Allah SWT :

Yang artinya : "dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil (tidak benar) dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui". ( QS.Al-Baqarah {2} : (188) ).

Ayat diatas telah menjelaskan tentang larangan Allah SWT agar para manusia tidak memakan (menggunakan/memanfaatkan) harta atau uang dari kebathilan.

Sudah cukup jelas bahwa Rizwah diharamkan oleh agama islam. Pengertian Rizwah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain atau pejabat dengan maksut untuk meluluskan (membebaskan) suatu perbuatan yang bathil (tidak benar menurut syati'ah) atau bisa disebut dengan membathilkan dengan yang hak. Pemberi suap disebut rasyi, penerima suap disebut murtasyi dan penggabung dari kedua sebutan diatas adalah ra'isy. Pendapat tersebut menurut (Ibn. Al-Atsir, Al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa Al-Atsar,II, h.226)

Sudah ditegaskan dalam Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Rizwah (suap) yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000M yang menegaskan bahwa hukum dari Rizwah adalah HARAM.

Unsur-unsur Rizwah dibagi menjadi 3 yaitu:

Penerima Rizwah adalah orang yang menerima (barang, uang atau jasa)suap dan menjalankan perintah si penyuap

Pemberi Rizwah adalah orang yang menyerahkan (barang, uang atau jasa)suap untuk memenuhi tujuannya.

Suapan adalah alat transaksi (barang, uang atau jasa) yang diberikan sebagai sarana untuk memenuhi tujuan tersebut.

Sedangkan kategori Rizwah ada 4 macam :

Suap untuk memperoleh jabatan tertentu (Hakim,PNS atau pejabat lainnya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun