Mohon tunggu...
Farrel Aribah Qatrunada
Farrel Aribah Qatrunada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga (20107030084)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Generasi Berencana (GenRe) Program Pencegahan Pernikahan Dini

14 November 2023   16:33 Diperbarui: 14 November 2023   16:39 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maraknya pernikahan dini di Indonesia kembali menjadi sebuah perbincangan hangat di berbagai media sosial. Pasalnya pada tahun 2022 Badan Peradilan Agama menerima permohonan dispensasi perkawinan sebanyak 50.637. 

Menurut data UNICEF pada tahun 2018 terdapat 1.220.900 anak perempuan di negara Indonesia melangsungkan pernikahan sebelum menginjak usia 18 tahun. Berdasarkan jumlah data yang banyak itu menjadikan negara Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh negara dengan angka pernikahan anak tertinggi. 

Pernikahan dini sendiri merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan dengan usia dibawah 18 tahun. Negara Indonesia sebenarnya sudah berupaya untuk mengurangi jumlah pernikahan dini dengan dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan di tahun 2019 dimana usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Namun hingga saat ini yang terjadi di lapangan, masih banyak ditemukan permohonan dispensasi perkawinan. 

Banyaknya jumlah permohonan dispensasi perkawinan biasanya disebabkan oleh faktor pemohon perempuan yang sudah hamil terlebih dahulu dan orang tua yang menginginkan anak segera menikah. 

Meskipun pada faktanya tidak semua pasangan muda yang melangsungkan pernikahan dini disebabkan oleh calon pengantin perempuan yang hamil terlebih dahulu. 

Pernikahan dini di usia muda memang sangat tidak disarankan, pasalnya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menyarankan anak muda menikah di usia ideal. Bagi remaja perempuan usia ideal menikah adalah minimal 21 tahun, sedangkan laki-laki minimal 25 tahun. 

Mungkin bagi sebagian pasangan yang melangsungkan pernikahan dini berpikiran bahwa bisa menunda hamil dengan memanfaatkan kontrasepsi. Namun bisa saja saat pernikahan sudah dilangsungkan, kontrasepsi tetap tidak bisa menghalangi terjadinya kehamilan. Lantas kehamilan tersebut menjadi kehamilan yang tidak direncanakan. 

Padahal dalam melangsungkan pernikahan hingga kehamilan harus direncanakan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya stunting pada anak. Maka dari itu, BKKBN turut berupaya dalam mengatasi fenomena pernikahan dini ini dengan berbagai program unggulan. 

Pemerintah berharap remaja Indonesia mampu melewati 5 masa transisi kehidupan mulai dari melanjutkan sekolah, mendapatkan pekerjaan, memulai kehidupan berkeluarga, dan menjadi anggota masyarakat dengan baik sehingga bisa menjadi generasi Ketahanan Remaja. BKKBN sendiri memiliki program Ketahanan Remaja yang terbagi menjadi dua sasaran yakni di lingkup keluarga (Bina Keluarga Remaja) dan remaja (Pusat Informasi dan Konseling Remaja). 

Pada program Bina Keluarga Remaja diikuti oleh orang tua yang memiliki anak remaja usia 10-24 tahun dengan catatan belum menikah. Tujuan adanya program ini adalah peningkatan pengetahuan orang tua dalam melakukan pembinaan terhadap remaja. 

Tentunya program ini sangat bermanfaat karena orang tua akan paham dampak dari adanya pernikahan dini. Sehingga fenomena pernikahan dini karena paksaan orang tua akan berkurang jumlahnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun