Mohon tunggu...
Muhammad Farras Reizaldy
Muhammad Farras Reizaldy Mohon Tunggu... Direktur PT AVIRA LAPAK DIGITAL

Nama saya M Farras Reizaldy dan saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tepis Fitnah DPO, Aqifa Tahtiarsy Laporkan Penyebar Hoaks

9 Agustus 2025   12:12 Diperbarui: 9 Agustus 2025   15:07 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung -- Kuasa hukum Aqifa Tahtiarsy, Deky Rosdiana dan Iman Sunendar, membantah keras pemberitaan yang menyebut klien mereka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pengeroyokan di Tamansari, Kota Bandung. Mereka menegaskan, tuduhan tersebut adalah fitnah keji.

"Aqifa bukan buronan. Dia justru diamankan karena menerima banyak teror dan kooperatif datang ke Polsek untuk pemeriksaan," ujar Deky.

Menurut kuasa hukum, tuduhan bahwa Aqifa memerintahkan pengeroyokan tidak benar. Kejadian sebenarnya bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Haykal terhadap Aqifa. Peristiwa itu memicu kemarahan massa di lokasi, yang kebetulan sebagian adalah mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba).

Pihak Aqifa telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan LP/B/1145/VIII/2025/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 6 Agustus 2025.

Deky menyebut, pihaknya sejak awal memilih menahan diri demi menjaga hubungan kekeluargaan, mengingat para pihak masih terkait dengan lingkungan Unisba. Namun, pemberitaan yang mereka nilai tidak berimbang dinilai telah menyudutkan Aqifa dan mengganggu kondisi psikologisnya.

Kuasa hukum juga menegaskan, peristiwa ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi Unisba. 

"Kami imbau masyarakat dan netizen untuk berhenti menyebarkan hoaks yang mengaitkan kasus ini dengan Unisba," tegasnya.

Sebagai langkah hukum, pihak Aqifa melayangkan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu tersebut. Mereka diminta menghapus konten dan meminta maaf dalam waktu 324 jam. Jika tidak, laporan akan dibuat dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Cukup sudah fitnah ini. Aqifa adalah korban, dan kebenaran akan terungkap," pungkas Deky.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun